Akurat

Santai Hadapi Saksi dan Ahli Kubu AMIN, Tim Pembela Prabowo-Gibran: Kami Tidak Merasa Susah Payah

Atikah Umiyani | 1 April 2024, 20:26 WIB
Santai Hadapi Saksi dan Ahli Kubu AMIN, Tim Pembela Prabowo-Gibran: Kami Tidak Merasa Susah Payah

AKURAT.CO Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, mengaku, pihaknya sangat santai dalam menghadapi sidang lanjutan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Otto mengatakan, pihaknya tidak perlu merasa susah payah untuk menghadapi para saksi dan ahli yang dihadirkan kubu Anies-Muhaimin (AMIN) yang dalam sidang ini berlaku sebagai pihak pemohon satu.
 
"Jadi memang kita tidak merasa susah payah. Dengan adanya saksi saksi yang diajukan dan ahli itu, kita yakin sekali permohonan ini tidak akan dikabulkan kalau berdasarkan saksi-saksi tadi," kata Otto di MK, Jakarta, Senin (1/4/2024).
 
Bukan tanpa sebab, pasalnya ahli-ahli yang dihadirkan dinilai tidak bisa memberi penjelasan dan keterangan yang relevan dengan perkara yang tengah digugat.
 
"Kalau kita lihat, ahli-ahli yang tadi itu tidak menjelaskan kasusnya, yang dijelaskan juga narasi ketidakpuasan terhadap persidangan ini. Jadi sama sekali jauh dari api," ucapnya.
 
Bahkan, saksi yang hadir juga tidak bisa membuktikan keaslian dan kebenaran data-data yang dimiliki terkait dalil-dalilnya mengenai kecurangan secara terstruktur, sistematis dan masif.
 
"Saksi fakta yang diajukan itu lebih parah lagi. Salah satu contoh tadi ada saksi dari luar negeri, bercerita tentang bagaimana Sirekap dan sebagainya, tapi ketika kita tanya ada aslinya atau tidak, enggak ada. Dia nggak bisa dapatkan," ujarnya.
 
Sehingga, Otto menilai apa yang disampaikan saksi sulit untuk diterima karena data yang disajikan tidak memiliki asal usul yang jelas.
 
"Lah terus darimana kita tahu, dia ambil screenshot-screenshot. Lah bagaimana, kan kita bersidang di pengadilan ini membicarakan suatu bukti, asal usulnya tidak tahu, aslinya tidak ada, nah kira kira begitu kualitas dari saksi yang baru disampaikan," pungkasnya. 
 
Sebagai informasi, Kubu paslon nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menghadirkan 11 saksi dan 7 ahli dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (1/4/2024). 
 
Ketua MK, Suhartoyo mengatakan, agenda dalam sidang lanjutan ini yaitu mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari kubu Anies-Muhaimin yang dalam hal ini berperan sebagai pihak pemohon satu.
 
"Kita akan memulai sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi-saksi dan ahli dari pemohon satu. Berdasarkan catatan yang disampaikan kepaniteraan, pemohon nomor satu menyampaikan tujuh ahli dan 11 saksi," ujar Suhartoyo dalam sidang.
 
Adapun, sebelas orang saksi yang dihadirkan dalam sidang diantaranya; Mirza Zulkarnain, Muhammad Fauzi, Anies Priyosari, Andi Hermawan, dan Surya Dharma. Kemudian, Achmad Husairi, Mislani Suci Rahayu, Sartono, Arif Patra Wijaya, Amrin Harun, dan Atmin Arman.
 
Kemudian, tujuh orang ahli yang dihadirkan kubu Anies-Muhaimin dalam sidang diantaranya;
 
1.Ahli Ilmu Pemerintahan, Bambang Eka Cahya 
2.Ekonom Senior, Faisal Basri
3.Ahli Hukum Administrasi Ridwan
4.Ekonom UI, Vid Adrison
5.Kepala Pusat Studi Forensika Digital (PUSFID) UII Yogyakarta Yudi Prayudi
6.Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan
7.Pakar Otonomi Daerah, Djohermansyah Djohan
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.