PDIP Juga Akan Gugat Pelanggaran Pemilu 2024 ke PTUN

AKURAT.CO Ketua DPP PDI Perjuangan, Djarot Saiful Hidayat, mengatakan pihaknya akan melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Gugatan tersebut bukan dalam rangka meminta pembatalan hasil pemilu. Namun, untuk mengungkap adanya penyimpangan substansial dari awal penyelenggaraan pemilu.
Baca Juga: Gagal di Pemilu 2024, Giring Ganesha Bakal Reuni Bareng Nidji
"Untuk PTUN itu bukan dalam rangka untuk membatalkan hasil, begitu, tidak. Tetapi upaya hukum untuk menunjukan bahwa pernah terjadi proses penyimpangan secara substansial sejak putusan MK Nomor 90, kemudian terjadi pelanggaran etik kepada KPU ketika menerima pendaftaran 02, sampai dengan pengerahan aparat dalam memenangkan paslon tertentu," kata Djarot dalam konferensi pers, di Media Center TPN, Jakarta, Senin (1/4/2024).
Dia mengungkap, gugatan ke PTUN juga sebagai bentuk antisipasi agar penyimpangan yang terjadi dalam pemilu selanjutnya tidak terulang lagi.
"Jadi ke PTUN dalam rangka itu, untuk mencari keadilan dan supaya pelaksanaan pemilu, kelemahan-kelemahan yang terjadi yang kita rasakan, kita lihat berbagai penyimpangan-penyimpangan itu, tidak lagi terjadi pada pemilu yang akan datang. Terutama yang paling dekat itu Pilkada 2024," bebernya.
"Ini sebagai bagian koreksi kita. Jadi itu konteksnya, oleh karenanya ini lagi dibahas, lagi digodok tentang materi gugatan kita di PTUN," sambung Djarot.
Baca Juga: Tertinggi Sepanjang Sejarah, Jumlah Caleg Perempuan di Pemilu 2024 Capai 128 Kursi
Meski demikian, Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta ini kemudian mengatakan, belum diputuskan kapan tepatnya mereka akan menggugat ke PTUN. Dia menjelaskan, hanya PDIP saja saat ini yang akan menggugat, partai koalisi lain seperti PPP, Hanura, dan Perindo, tidak dalam ranah mereka.
"Kalau partai lain ya silahkan saja. Ini otonomi kita, kan gitu ya. Kita sudah bahas di dalam dan perlunya kita untuk bisa menggugat secara PTUN. Kalau partai lain kita serahkan pada partai yang bersangkutan," tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.








