Akurat

MK: Sidang Lanjutan Sengketa Pilpres 2024 Pihak Pemohon Bakal Digabung

Citra Puspitaningrum | 27 Maret 2024, 16:22 WIB
MK: Sidang Lanjutan Sengketa Pilpres 2024 Pihak Pemohon Bakal Digabung

AKURAT.CO Ketua Hakim Konstitusi (MK) Suhartoyo, menawarkan opsi kepada para pemohon dalam sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden untuk menggabungkan para pemohon dalam satu waktu dan tempat yang bersamaan.

Hal itu disampaikan Suahrtoyo usai mendengar permohonan para pihak pemohon dalam sengketa Pilpres 2024. Sesuai jadwal dan agar efisien majelis hakim bakal memberikan kesempatan kepada pihak termohon dan terkait untuk memberikan jawabannya pada Kamis (28/3/2024).

Baca Juga: Di Sidang MK, Ganjar Singgung Demokrasi Bisa Ternoda Karena Kekuasaan

"Barangkali ada hal-hal yang sebenarnya pada pokok-pokok pemohonan tertentu jawabannya sama. Sehingga kita bisa melakukan efesiensi terhadap persidangan itu," kata Suhartoyo di gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu (27/3/2024).

Mendengar hal itu, pihak temohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), pihak terkait yaitu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Tim Hukum Pasangan Prabowo-Gibran mengaku tidak keberatan dan siap mengikuti aturan yang ditetapkan oleh hakim MK.

"Kami mengikuti Yang Mulia," jawab Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di ruang sidang dan diikuti oleh pihak Bawaslu dan Tim Hukum Prabowo-Gibran.

Meski tidak keberatan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang diwakili oleh Otto Hasibuan meminta hakim untuk mempertimbangkan sidang digelar pada siang hari. Sebab, jawaban yang disiapkan oleh timnya menyasar terhadap dua pihak pemohon yang artinya harus memiliki kecukupan waktu untuk mematangkan materi.

"Karena kami harus menghadapi 2 perkara, kami mohon sidang itu besok digabung tapi dilakukan pada siang harinya bukan di pagi hari supaya kami punya waktu untuk bisa mempersiapkannya," pinta Otto.

Mendengar permintaan tersebut, Suhartoyo tidak keberatan dan memutuskan sidang lanjutan besok digelar pada siang hari. "Baik kami dari majelis juga sepakat kalau jam 1 siang. Jadi besok pemohon 2 akan diberi tempat untuk bersebelahan dengan pemohon nomor 1," ucapnya.

Baca Juga: Di Hadapan Hakim MK, Ganjar Tegas Tolak Penyalahgunaan Kekuasaan Pemerintah dan Aparat

Sebagai informasi, bertindak sebagai pemohon 1 adalah Tim Hukum Anies-Muhaimin (AMIN) dan pemohon 2 adalah Tim Hukum Ganjar-Mahfud.

Diketahui, Tim Hukum Anies-Muhaimin sudah menyampaikan argumentasi permohonan dan petitumnya kepada pihak Hakim Konstitusi yang didengarkan pihak termohon dan terkait pada hari ini, Rabu 27 Maret 2024 pukul 08.00 WIB. Selanjutnya, Tim Hukum Ganjar-Mahfud akan melakukan hal yang sama pada hari ini sekira pukul 13.00 WIB.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.