Margarito Kamis: MK Pasti Tolak Permohonan Kubu Anies dan Ganjar

AKURAT.CO Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis memastikan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak permohonan kubu Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) dan TPN Ganjar-Mahfud.
Adapun, permohonan yang akan ditolak yaitu soal desakan untuk mendiskualifikasi Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) secara nasional atau pemilu ulang.
"Bisa dipastikan tidak akan dikabulkan, permohonan untuk batalkan Prabowo-Gibran itu pasti tidak akan dikabulkan, permohonan untuk pemungutan suara ulang di seluruh Indonesia pasti juga tidak dikabulkan," kata Margarito kepada Akurat.co, Selasa (26/3/2024).
Baca Juga: Ditawari Posisi Menteri, Ganjar Pranowo: Terima Kasih, Lebih Baik di Luar Pemerintahan
Margarito mengetahui MK akan menolak karena permohonan yang diajukan dalam sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 tidak sesuai dengan ketentuan dan kewenangan MK.
"Karena tidak based on law, tidak based on ketentuan-ketentuan yang ada dalam UU nomor 7 tahun 2017," ujarnya.
Meskipun akhirnya akan berujung pada penolakan, Margarito menilai laporan gugatan tersebut memang harus diterima oleh MK karena merupakan hak yang dimiliki oleh Timnas AMIN dan TPN Ganjar-Mahfud.
Baca Juga: Cetak Gol Indah Selamatkan Wajah Timnas Indonesia U-20, Ji Da Bin tetap Pilih 'Ilmu Padi'
"Memang permohonan, pendaftaran itu harus diterima, nanti keputusan baru terakhir, oh begini-begini," ucapnya.
Menurutnya, MK harus tetap menghormati laporan gugatan dari kubu yang bersaing di Pilpres 2024 walaupun permohonan yang diajukan tidak tepat.
"Iya sudah pokoknya, cuma kan kita harus hormat, orang gunakan punya hak, kita mesti hormat, tapi barang ini akan berakhir dengan penolakan," ujarnya.
Baca Juga: Prabowo Bakal Merajut Kembali Hubungan Jokowi dan PDIP
Sebelumnya, Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) dan TPN Ganjar-Mahfud sudah mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan sejumlah permohonan yang diajukan yaitu mendesak Prabowo-Gibran didiskualifikasi karena dianggap telah melanggar hukum.
"Kami meminta diskualifikasi kepada paslon 02 yang menurut hemat kami telah didaftarkan dengan melanggar ketentuan hukum dan etika, dan itu sebetulnya sudah dikonfirmasi oleh MKMK dan terakhir oleh DKPP," kata Todung kepada wartawan di MK, Jakarta Pusat, Sabtu (23/3/2024).
Tindak lanjut dari diskualifikasi tersebut, Todung menyampaikan bahwa pihaknya juga mendesak untuk menggelar Pemilihan Suara Ulang (PSU) di seluruh TPS, baik di Indonesia maupun luar negeri.
"Kemudian juga tentu karena ada diskualifikasi kami juga memohon PSU di seluruh TPS di Indonesia. Jadi bukan di satu tempat atau beberapa tempat, tapi di seluruh Indonesia," ujarnya.
Selain itu, TPN Ganjar-Mahfud juga memohon agar MK dapat membatalkan keputusan KPU yang telah menetapkan Prabowo-Gibran sebagai pemenang pilpres.
Baca Juga: Hari Tuberkolosis Sedunia, Kemenkes Sebut Ada Peningkatan Temuan Kasus Sejak 2023
"Tentu kami juga minta kepada MK untuk membatalkan putusan KPU yang kita sama-sama dengarkan beberapa hari yang lalu, dan meminta KPU untuk menyelenggarakan PSU," tuturnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










