Akurat

Jika Pemilu Ulang Dilakukan, Teknisnya Sama dengan Putaran Kedua

Dwana Muhfaqdilla | 25 Maret 2024, 16:51 WIB
Jika Pemilu Ulang Dilakukan, Teknisnya Sama dengan Putaran Kedua
 
AKURAT.CO Beredar kabar tuntutan dari berbagai pihak yang menginginkan bahwa Pilpres 2024 diadakan ulang. Hal ini membuat orang bertanya-tanya mengenai mekanisme hukum terkait hal ini.
 
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah Castro menjelaskan, jika memang pemilu ulang dilakukan, maka teknisnya sama dengan putaran kedua Pilpres 2024.
 
“Kan sama aja (dengan) teknis putaran kedua (perihal mekanisme pemilu ulang, jika benar dilaksanakan),” kata Castro kepada Akurat.co, Senin (25/3/2024).
 
 
Namun, Castro menegaskan bahwa kecil kemungkinan jika hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan pemilu ini diulang. Menurutnya, yang paling memungkinkan hanyalah pemungutan suara ulang (PSU).
 
“Paling memungkinkan PSU di beberapa tempat. Itupun kalau kecurangannya bisa dibuktikan,” tambahnya.
 
Meskipun begitu, sosok yang juga dikenal sebagai Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman ini, juga tak menutup kemungkinan bahwa pemilu 2024 diulang. Asalkan, MK menempatkan aspek prinsip keadilan dalam kacamata berpikirnya.
 
“Jadi tidak berdasarkan angka-angka perolehan suara, mungkin saja pemilu diulang. Apalagi pelanggaran etik berat dalam perkara putusan 90, membuat legitimasi pemilu jatuh. Ibarat salat, mau bagaimana pun indahnya bacaan salat, tapi kalau wudunya tidak sah, ya batal keseluruhan rukun sholat itu,” tutupnya. 
 
 
Sebelumnya, Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, resmi menggugat hasil pilpres 2024 ke MK pada Sabtu (23/3/2024). Pihaknya, meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan 02 yang menurutnya didaftarkan dengan melanggar hukum dan etika.
 
Kemudian, Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (THN AMIN) juga secara resmi telah melayangkan gugatan sengketa pemilu ke MK pada Kamis (21/3/2024).
 
Jika menang, mereka mengharapkan pemilu 2024 diadakan ulang, tanpa diikuti wapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka.
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.