Akurat

Tim Hukum Ganjar-Mahfud: Pemilu Belum Berakhir

Paskalis Rubedanto | 21 Maret 2024, 17:24 WIB
Tim Hukum Ganjar-Mahfud: Pemilu Belum Berakhir

 

AKURAT.CO Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, menyatakan Pemilu 2024 belum berakhir.

Todung mengatakan, proses pemilu masih panjang, sebab masih akan mengajukan sengketa hasil ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Jadi prosesnya masih panjang, pilpres kalau melihat hanya hasil pengumuman KPU tadi malam, itu mungkin ada yang mengatakan selesai. Tapi itu belum selesai, orang barat bilang it is over, but it is not over yet,” kata Todung dalam konferensi pers, di Posko Pemenangan Ganjar-Mahfud, Menteng, Jakarta, Kamis (21/3/2024).

Baca Juga: NBA Hari Ini: Boston Celtics Perpanjang Tren Kemenangan, Tumbangkan Bucks Minus Antetokounmpo

“Jadi masih ada jalan ke Mahkamah Konstitusi dan kami dari tim hukum sudah siap dan tadi dikatakan Pak Ganjar, mungkin besok, mungkin Sabtu menyampaikan permohonan PHPU kami ke Mahkamah Konstitusi,” tandanya.

Sebelumnya, Ganjar Pranowo menegaskan pihaknya sudah sepakat untuk mengajukan sengketa hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi.

“Maka setelah pengumuman tadi malam, tim Ganjar-Mahfud sudah bersepakat kalaulah semuanya ini harus diluruskan agar demokrasi bisa berjalan dengan baik, maka benteng terakhirnya adalah Mahkamah Konstitusi,” kata Ganjar dalam konferensi pers, di Posko Pemenangan Ganjar-Mahfud, Menteng, Jakarta, Kamis (21/3/2024).

Baca Juga: Kasus Dugaan Penganiayaan Bocah Perempuan di Ciputat Naik ke Tahap Penyidikan

Sebagai informasi, pendaftaran pengajuan perkara perselisihan hasil pemilihan anggota legislatif terhitung 3 x 24 jam sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan Umum anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional oleh KPU. 

Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan MK Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Kabupaten/Kota, dan Pilpres (PMK 5/2023).

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.