Akurat

Caleg Masih Bisa Mengundurkan Diri Sebelum Keppres Pengesahan Terbit

Rizky Dewantara | 15 Maret 2024, 14:50 WIB
Caleg Masih Bisa Mengundurkan Diri Sebelum Keppres Pengesahan Terbit

AKURAT.CO Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, mengatakan calon anggota legislatif (caleg) masih bisa mengundurkan diri saat ini.

Di mana surat pengajuan diri diserahkan sebelum penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pengesahan penetapan keseluruhan hasil penghitungan suara pemilihan umum untuk DPR RI, DPRD I, dan DPRD II secara nasional.

"Maksimal sebelum diterbitkan Keppres pengesahan," kata Hasyim, di Jakarta, dikutip Antara, Jumat (15/3/2024).

Baca Juga: Caleg NasDem Mundur Usai Lolos ke Senayan, KPU: Kami Kaji Tapi Tidak Mengubah Rekapitulasi

Hal ini menanggapi mundurnya calon anggota legislatif (caleg) dari NasDem Dapil II Nusa Tenggara Timur (NTT), Ratu Ngadu Bonu Walla usai mengantongi suara terbanyak dan berhak lolos ke Parlemen Senayan.

Dia menjelaskan, syarat untuk mengundurkan diri hanya membutuhkan surat pengunduran diri. Selain itu, apabila ada partai politik yang ingin memberhentikan caleg terpilihnya maka harus ada surat keterangan (SK) partai politik tentang pemberhentian sebagai anggota partai.

"Kemudian, dokumen yang membuktikan tidak ada sengketa calon dengan partai politik (di mahkamah partai atau di pengadilan)," ujarnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.