Akurat

PDIP Bakal Bawa Kapolda untuk Jadi Saksi Kecurangan Pemilu ke MK

Siti Nur Azzura | 12 Maret 2024, 10:52 WIB
PDIP Bakal Bawa Kapolda untuk Jadi Saksi Kecurangan Pemilu ke MK

AKURAT.CO Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Henry Yosodiningrat, mengatakan PDIP siap membawa sejumlah bukti dan saksi kecurangan pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Adapun saksi tersebut di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca Juga: Desak Hak Angket DPR, Padahal PDIP Ikut Memproduksi Kecurangan

"Kami punya bukti ada kepala desa yang dipaksa oleh polisi, ada juga bukti warga masyarakat mau milih ini tapi diarahkan ke paslon lain, dan akan ada Kapolda yang kami ajukan. Kita tahu semua main intimidasi, besok kapolda dipanggil dicopot," kata Henry dalam keterangannya, di Jakarta, Senin (12/3/2024).

Menurutnya, dalam gugatan ke MK, pihaknya tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang yang diumumkan KPU, tetapi akan fokus pada kecurangan yang terstrukur sistematis masif (TSM).

Oleh karena itu, tim hukum Ganjar-Mahfud telah mempersiapkan bukti yang kuat agar hakim MK tidak membuat keputusan yang salah atau tidak tergantung keyakinan yang didukung hanya minimal dua alat bukti.

Baca Juga: Genjot Hak Angket untuk Memojokkan Paslon 02, Jerry Massie: PDIP di Pemilu 2024 Seperti Maling Teriak Maling

"Kami memiliki data dan bukti yang kuat sekali. Kami tidak akan larut dengan masalah selisih angka perolehan, tapi kami akan folus pada TSM karena kejahatan ini sudah luar biasa. Kita akan yakinkan hakim dengan bukti yag kita miliki bahwa ini betul-betul kejahatan yang TSM," tegas Henry.

Tim hukum TPN juga akan mengajukan sejumlah pakar ke persidangan seperti pakar sosiologi massa. Pihaknya nanti bisa membuktikan di MK terjadi mobilisasi kekuasaan mulai dari mengerahkan aparatur negara, seperti intimdiasi yang dilakukan pihak Polsek dan Polres.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.