Akurat Logo

MK Ingatkan Hakim Jangan Cawe-cawe Pembuktian Sengketa PHPU

Rizky Dewantara | 7 Maret 2024, 11:07 WIB
MK Ingatkan Hakim Jangan Cawe-cawe Pembuktian Sengketa PHPU

AKURAT.CO Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menegaskan hakim tidak boleh ikut campur (cawe-cawe) dalam proses pembuktian ketika menangani sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Baik pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres) maupun pemilihan anggota legislatif (pileg).

Baca Juga: MK Upayakan Putusan Perkara Pilpres 2024 Selesai Maksimal 14 Hari

"Kalau pertanyaan tadi 'Apakah boleh hakim mengadili dalam perkara (sengketa) pileg dan pilpres nanti bisa aktif memanggil pihak ahli ke persidangan?' Itu saya tegaskan, itu tidak bisa," kata Suhartoyo, di Bogor, Jawa Barat, dikutip Antara, Kamis (7/3/2024).

Dalam PHPU, pembuktian dalil-dalil harus dilakukan oleh para pihak yang bersengketa. Jika hakim MK ikut campur, maka telah terjadi keberpihakan hakim.

"Jadi semua itu harus dibawa ke persidangan, dibuktikan oleh para pihak. Tidak boleh itu hakim cawe-cawe, harus begini, harus begini, enggak boleh," tuturnya.

Dia menjelaskan, sengketa pemilu atau PHPU ini bersifat interpartes, di mana terdapat dua pihak yang bersengketa, yakni pihak pemohon dan termohon. Hal ini berbeda dengan perkara pengujian undang-undang atau judicial review.

"Kalau judicial review itu kan enggak ada lawan. Ada pemohon, enggak ada termohonnya. Kalau hakim MK mau memanggil ahli, memanggil saksi, pihak-pihak lembaga mana pun dipanggil di MK untuk membuktikan yang diajukan oleh pemohon, persoalan undang-undang yang sifatnya abstrak milik publik, itu engak ada yang protes, karena apa? Karena memang tidak ada pihak yang sengketa di situ secara langsung," jelasnya.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo, mengupayakan putusan Perkara Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden bisa selesai maksimal 14 hari kerja, sejak permohonan tercatat di MK.

Baca Juga: Kubu Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo Akan Kerja Sama Siapkan Sengketa Pemilu ke MK

"Kami tetap akan optimistis sepanjang yang secara maksimal bisa kami lakukan. Di luar itu kan kadang-kadang itu instrumen yang di luar kemampuan kami," kata Suhartoyo, di Bogor, Jawa Barat, dikutip Antara, ditulis Kamis (7/3/2024).

Menurutnya, tenggat waktu tersebut cukup singkat untuk memutus perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden. Hal itu mengingat bakal banyak saksi yang perlu diperiksa pada perkara PHPU tersebut.

"Di pilpres tahun lalu, yang 2019, kami bisanya hanya mendengar 15 saksi, kan. Iya kan? Yang 2019 coba ingat. Nah, sekarang (misalkan) ada 1.000 dalil, saksinya harus 1.000. Kapan kami mau periksa 1.000 saksi itu?" imbuhnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.