Akurat Logo

MK Upayakan Putusan Perkara Pilpres 2024 Selesai Maksimal 14 Hari

Rizky Dewantara | 7 Maret 2024, 09:59 WIB
MK Upayakan Putusan Perkara Pilpres 2024 Selesai Maksimal 14 Hari

AKURAT.CO Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo, mengupayakan putusan Perkara Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden bisa selesai maksimal 14 hari kerja, sejak permohonan tercatat di MK.

"Kami tetap akan optimistis sepanjang yang secara maksimal bisa kami lakukan. Di luar itu kan kadang-kadang itu instrumen yang di luar kemampuan kami," kata Suhartoyo, di Bogor, Jawa Barat, dikutip Antara, ditulis Kamis (7/3/2024).

Baca Juga: Kubu Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo Akan Kerja Sama Siapkan Sengketa Pemilu ke MK

Menurutnya, tenggat waktu tersebut cukup singkat untuk memutus perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden. Hal itu mengingat bakal banyak saksi yang perlu diperiksa pada perkara PHPU tersebut.

"Di pilpres tahun lalu, yang 2019, kami bisanya hanya mendengar 15 saksi, kan. Iya kan? Yang 2019 coba ingat. Nah, sekarang (misalkan) ada 1.000 dalil, saksinya harus 1.000. Kapan kami mau periksa 1.000 saksi itu?" imbuhnya.

Padahal, setiap dalil yang diajukan pihak pemohon harus dibuktikan. Pembuktian bisa dilakukan dengan banyak cara, yakni melalui surat, saksi, atau ahli. Jika dalil yang diajukan banyak, dia menyebut tenggat waktu 14 hari kerja itu terasa singkat.

Meski begitu, MK pastinya akan bekerja maksimal dalam memutus perkara PHPU. Bagaimana pun, tenggat waktu tersebut bersifat absolut.

Baca Juga: Seperti TPN, Timnas Amin Siap Ajukan Gugatan ke MK Soal Perselisihan Hasil Pemilu

Pasal 50 Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tata Beracara dalam Perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden mengatur bahwa perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden diputus dalam tenggang waktu paling lama 14 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).

Suhartoyo mengatakan dalam mempersiapkan PHPU, MK telah melakukan simulasi. Dia menjelaskan bahwa MK telah memiliki gugus tugas yang sudah diatur secara detail.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.