Akurat

Gerindra Minta KPK Hati-hati Tangani Dugaan Gratifikasi Ganjar: Jangan Sampai Dituding Mengkriminalisasi

Siti Nur Azzura | 6 Maret 2024, 19:53 WIB
Gerindra Minta KPK Hati-hati Tangani Dugaan Gratifikasi Ganjar: Jangan Sampai Dituding Mengkriminalisasi

AKURAT.CO Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hati-hati dalam menangani dugaan gratifikasi yang menyeret politisi PDI Perjuangan sekaligus capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo.

Dia menilai, laporan yang dilakukan Indonesia Police Watch (IPW) terhadap Ganjar adalah suatu hak yang tidak bisa disalahkan. Untuk itu, dia hanya bisa mengingatkan agar perkara tersebut diproses dengan hati-hati.

Baca Juga: KPK Tindaklanjuti Laporan Dugaan Gratifikasi Ganjar Pranowo Senilai Lebih dari Rp100 Miliar

"Masyarakat memiliki hak untuk melaporkan. cuma memang KPK mesti juga berhati-hati dalam merespons semua laporan, mesti berdasarkan bukti-bukti, saksi-saksi yang lengkap," kata Habiburokhman kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/3/2024).

Bukan tanpa sebab, kehati-hatian itu diperlukan agar tidak menimbulkan percikan di masyarakat. Mengingat Ganjar merupakan salah satu tokoh nasional yang tengah menjadi kontestan di Pilpres 2024.

"Ya karena kan pak Ganjar adalah salah satu tokoh politik saat ini, jangan sampai laporan tersebut dikait-kaitkan dengan hal-hal politik apalagi misalnya dituding untuk mengkriminalisasi pak Ganjar," ujarnya.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Gratifikasi Lebih dari Rp100 Miliar

Kendati begitu, Anggota DPR RI tersebut percaya bahwa KPK mampu bekerja secara profesional dalam mengatasi perkara yang masuk.

"Jadi silakan masyarakat menyampaikan laporan, tapi KPK-nya, saya percayakan agar KPK untuk benar-benar memeriksanya secara profesional," pungkasnya.

Sebagai informasi, Indonesia Police Watch (IPW) melaporkan Ganjar Pranowo sekaligus eks Direktur Utama Bank Jateng berinisial S ke KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi dan atau suap berupa cashback dari perusahaan asuransi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.