Akurat

Ganjar Dilaporkan ke KPK, TPN Angkat Suara

Paskalis Rubedanto | 5 Maret 2024, 18:55 WIB
Ganjar Dilaporkan ke KPK, TPN Angkat Suara

AKURAT.CO Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, angkat suara soal kabar Ganjar Pranowo dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan gratifikasi.

Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Chico Hakim, mengatakan, pihaknya curiga melihat hal tersebut sebagai gerakan politik, bukan untuk menegakan hukum.

"Kami melihat ini suatu gerakan politik, ya bukan suatu murni gerakan yang menegakkan keadilan," katanya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (5/3/2024).

TPN mengeklaim bahwa ini bentuk ketidaksukaan karena Ganjar Pranowo sering menyuarakan soal dugaan kecurangan pemilu.

"Kita melihat, kita tahu sekarang dengan adanya masa-masa pemilu yang belum berakhir, dan terkait banyak hal yang terjadi, seperti disinyalir banyaknya pelanggaran pemilu," ujar Chico.

"Penilaian dari kami ini dugaan kami ini adalah adanya ketidaksukaan dari berbagai pihak dengan kemudian mendorong untuk melakukan gerakan politik, dengan melaporkan Bank Jateng dan kemudian berimbasnya suatu magnetifitas dengan pak Ganjar," jelasnya menambahkan.

Baca Juga: Tim Ganjar-Mahfud Bakal Kaji Ulang Temuan Roy Suryo

Menurut Chico, ini terlalu dipaksakan, terutama oleh pihak pelapor yakni Indonesia Police Watch (IPW) yang tidak berhubungan dengan kepolisian ataupun lembaga antirasuah.

"Ini suatu hal yang kami lihat dipaksakan, apalagi kalau kita lihat dari laman resmi IPW, fungsi-fungsinya dia beberkan disana. Kami tidak melihat ada fungsi melaporkan sesuatu yang tidak berhubungan dengan Polri ke KPK," bebernya.

Politisi PDIP ini juga mengaitkan dengan hak angket yang pertama kali digaungkan oleh Ganjar. 

"Dan ini terlihat dalam tanda kutip sangat kebetulan ketika pak Ganjar orang pertama yang melontarkan untuk menggulirkan hak angket, kemudian terjadilah laporan seperti ini," tandas Chico.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah dua periode, Ganjar Pranowo, dilaporkan ke KPK. Selain capres nomor urut 3 itu, mantan Direktur Utama Bank Jateng berinisial S juga turut serta dilaporkan.

Baca Juga: Ada di Kubu Ganjar-Mahfud, PPP Belum Berencana untuk Oposisi

Laporan tersebut dilakukan IPW yang dikomandoi Sugeng Teguh Santoso.

Menurut Sugeng, Ganjar dan S dilaporkan atas dugaan penerimaan gratifikasi berupa cashback dari perusahaan asuransi lebih dari Rp100 miliar.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.