Ambang Batas Parlemen di 2029 Diharapkan Tidak Melebihi 2 Persen

AKURAT.CO Founder & CEO Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago, menilai bahwa ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) sebesar 4 persen masih terlalu berat bagi sejumlah partai politik di Tanah Air.
"Angka 4 persen nampaknya masih terlalu tinggi bagi partai baru untuk diraih karena partai baru hanya mampu mendapatkan angka sekitar 0,2 sampai 2,6 persen," kata Pangi, Senin (4/3/2024).
Baca Juga: Ambang Batas Parlemen Persulit Partai Kecil Masuk Parlemen
Bukan hanya bagi partai-partai baru yang ada saat ini, Pangi meyakini ambang batas parlemen 4 persen juga akan terasa berat jika diterapkan pada saat Partai Gerindra dan NasDem baru pertama kali berdiri.
"Kalau dulu ambang batas diterapkan 4 persen waktu awal-awal, dipastikan Gerindra, Nasdem dan Hanura tidak bakal lolos ke parlemen di era itu," ujarnya.
Saat ini, meskipun ambang batas parlemen 4 persen sudah dicabut, namun belum ada keputusan lebih lanjut berapa besaran ambang batas yang nantinya akan diterapkan pada Pemilu 2029.
Sementara itu, MK telah menyerahkan kepada DPR RI sebagai pembuat undang-undang, untuk membahas lebih lanjut dan mengatur ulang soal berapa angka yang ideal untuk menjadi ambang batas parlemen nanti.
Baca Juga: Mahfud MD Sayangkan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Dihapus
Pangi berharap, ambang batas yang ditetapkan nanti tidak terlalu tinggi agar bisa mengakomodir para caleg yang punya suara besar namun berasal dari partai kecil.
"Untuk pemilu 2029, kita berharap ambang batas parlemen diturunkan dari rentang batas bawah 1 persen dan rentang batas atas sebesar 2 persen ambang batas parlemen agar suara rakyat bisa dikonversi menjadi kursi dan agar tak terbuang sia sia," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









