Akurat

PPP Jadikan Lonjakan Suara PSI sebagai Materi Hak Angket

Paskalis Rubedanto | 3 Maret 2024, 21:52 WIB
PPP Jadikan Lonjakan Suara PSI sebagai Materi Hak Angket

AKURAT.CO Anomali lonjakan suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) akan dibawa sebagai materi hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024 di DPR.

Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhammad Romahurmuziy, menilai, lonjakan suara PSI akan merugikan perolehan suara seluruh partai peserta Pemilu 2024.

"Penggelembungan suara PSI ini diduga terjadi begitu terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Setiap penggeseran suara tidak sah menjadi suara PSI, jelas merugikan perolehan seluruh partai politik peserta pemilu," kata Rommy dalam keterangannya, Minggu (3/3/2024).

Sehingga PPP akan membawa kasus ini sebagai materi hak angket DPR sebagaimana yang sudah diwacanakan sebelumnya.

Baca Juga: Mahfud MD Siap Ajukan Gugatan ke MK dan Proses Hak Angket DPR

PPP juga mendesak seluruh aparat terkait untuk segera menindaklanjuti fenomena lonjakan suara PSI tersebut.

"PPP siap membawa hal ini sebagai materi hak angket. PPP akan mendesakkan pemanggilan seluruh aparat negara yang terlibat, mulai dari KPPS, PPS, PPK, KPUD dan KPU serta Bawaslu dan seluruh perangkatnya. Juga tidak tertutup kemungkinan aparat-aparat negara lainnya kita panggil," jelas Rommy.

Soal laporan kecurangan pemilu kepada Bawaslu diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Tetapi secara politik, PPP akan meminta DPR melakukan percepatan dan terobosan melalui hak angket agar tindakan-tindakan semacam ini dihentikan.

"PPP juga menyerukan secara terbuka kepada para penyelenggara pemilu, khususnya KPU di semua tingkatan, untuk segera menghentikan operasi senyap ini. Dan dalam satu kali 24 jam mengembalikan input perolehan suara PSI ke angka sebenarnya," tutur Rommy.

Baca Juga: Hak Angket Berujung Pemakzulan Presiden? PDIP: Baru Dikaji

"Perlu diingat, setiap tindakan memanipulasi hasil pemilu mengandung delik pidana pemilu. Dan melindungi setiap satu suara rakyat adalah sama dengan mengawal kelurusan demokrasi di Indonesia," tandasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.