Mahfud MD Sayangkan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Dihapus

AKURAT.CO Calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD, mengaku punya pandangan lain soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas parlemen 4 persen.
Menurutnya, dia lebih setuju jika ambang batas atau parliamentary threshold tersebut tidak dihapus, karena berbeda dengan kerangka awal saat dimulai era reformasi.
Baca Juga: PAN Minta MK Pertimbangkan Penghapusan Ambang Batas Pencalonan Presiden
"Saya sendiri pribadi, harus ada parliamentary threshold itu. Kan sejak reformasi 2 persen, pertama berlaku. Lalu, partai yang tidak dapat 2 persen, kan hanya ganti nama. Misalnya Partai Bulan Bintang menjadi Bintang Bulan, orangnya tetap," kata Mahfud, di GBK, Senayan, Jakarta, Jumat (1/3/2024).
"Lalu kita atur. Ada putusan MK, 4 untuk (DPR) pusat, tetapi, untuk daerah boleh. Kan begitu, kan. 4 persen untuk parlemen pusat, untuk daerah berapapun kursinya dapat ambil," paparnya.
Kendati demikian, dia mengatakan tidak apa-apa kalau memang sudah diputuskan. Dirinya hanya mengingatkan bahwa dirinya ikut andil dalam diskusi tentang batasan tersebut sejak sebelum reformasi.
Baca Juga: PAN Sambut Baik Putusan MK Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen
"Sekarang mau dihapus semua, saya belum baca detail. Tapi itu berbeda dengan kerangka dasar yang dibangun awal reformasi, tidak apa-apa. Kalau saya sih ikut diskusi ini sebelum reformasi tentang ambang batas atau parliamentary threshold itu," tandas Mahfud.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan ambang batas parlemen sebesar 4 persen terhadap pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
MK menyebut ambang batas 4 persen harus diubah sebelum Pemilu serentak tahun 2029. Ambang batas 4 persen tetap berlaku di Pemilu selanjutnya jika pengaturannya diubah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








