Mahfud MD Siap Ajukan Gugatan ke MK dan Proses Hak Angket DPR

AKURAT.CO Calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD, menyatakan pihaknya telah siap untuk mengajukan gugatan sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dia meminta masyarakat dan pendukungnya untuk bersabar, karena gugatan MK baru akan dibuka tiga hari seusai pengumuman resmi KPU, 20 Maret 2024.
Baca Juga: Demokrat Tak Melihat Urgensi Hak Angket: Kecurangan Dimana? Tunjukan!
"Gugatan ke MK itu baru bisa dimulai tanggal 24 Maret kalau jadwal putusan KPU itu 20 Maret. Kan berarti 3 hari sesudah itu. Masa ngajukan sekarang? Enggak bisa. Kalau kami sudah siap, TPN kami, tim hukum kami, (paslon) 3 sudah siap, sudah lengkap. Sekarang MK buka, kita daftar,” kata Mahfud, di GBK, Jakarta, Jumat (1/3/2024).
Dia menegaskan, saat ini tidak sedang diam saja, karena memang sedang menunggu putusan resmi KPU. "Keputusannya siapa yang angkanya terbanyak, baru sesudah itu, tiga hari sesudah itu baru sidang. Jadi jangan dibilang diam, kami bergerak terus," tegasnya.
Begitu pula dengan hak angket, pihaknya akan memproses setelah DPR RI membuka masa sidangnya.
Baca Juga: PKS Tegaskan Belum Ada Keputusan Resmi Terkait Hak Angket
"Sama dengan angket. Kok angket cuma gertak-gertak. Lho nunggu sidang DPR dong. Kalau enggak sidang DPR memang angket diserahkan ke mana? Ke rumahmu memangnya? Ya kan? Diserahkan ke DPR sidang, disampaikan secara resmi," beber Mahfud.
"Jadi jalur hukum jalan, firm, kami yakin punya bukti-bukti yang kuat. Angket itu sudah digarap, saya bukan orang partai, saya enggak ikut dalam angket. Tapi saya pastikan angket itu jalan," tandas Mahfud.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









