Soal Hak Angket: PDIP Belum Lantang Secara Kelembagaan, Cuma Ganjar Saja
Citra Puspitaningrum | 25 Februari 2024, 20:27 WIB

AKURAT.CO Wacana hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024 baru dilontarkan oleh capres nomor urut 1, Ganjar Pranowo, saja.
Partai pengusung penghuni Senayan seperti PDIP dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) belum secara lantang bakal melakukan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan pemilu.
"Sebenarnya PDIP belum melontarkan akan menggunakan hak angket secara kelembagaan, secara partai belum. Itu kan baru ucapannya Ganjar sebagai capres lalu disambut Anies," kata Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin, saat dihubungi Akurat.co, Minggu (25/2/2024).
Menurut Ujang, pelaksanaan hak angket akan ditentukan oleh kekuatan politik partai di parlemen.
Apabila partai penghuni Senayan tidak mendukung hak angket maka pelaksanaannya pun bakal otomatis gagal.
"Jadi ini sebatas wacana PDIP secara kelembagaan dan kepartaian belum ada sikap resmi dari Megawati," ujarnya.
Lebih lanjut, Ujang menilai pelaksanaan hak angket bakal sulit terlaksana karena strategi koalisi capres-cawapres nomor urut 3 dan nomor urut 1 sudah terbaca.
Oleh sebab itu, partai pendukung pemerintah bakal langsung mengonter wacana itu.
"Saya melihat hak angket ini akan sulit terlaksana, akan diblok oleh kubu Jokowi-Ma'ruf Amin. Karena jika berbicara kecurangan itu pernah dilakukan oleh semua kubu, dilakukan semua pihak," jelas Ujang.
Dosen Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) itu menambahkan, perkara kecurangan pemilu dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dibuktikan melalui Bawaslu atau Mahkamah Konstitusi.
"Kalau masalah pelanggaran administrasi itu di Bawaslu, kalau terkait sengketa hasil itu di MK. Tapi kalau jalur hak angket itu jalur politik yang tentu untuk politik pula. Jadi nanti akan adu kuat saja dan partai yang mendukung akan digembosi, jadi hak angket ini bisa layu sebelum berkembang," pungkas Ujang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









