Akurat Logo

Bawaslu Soal Usulan Hak Angket: Kewenangan Ada di DPR

Citra Puspitaningrum | 23 Februari 2024, 16:06 WIB
Bawaslu Soal Usulan Hak Angket: Kewenangan Ada di DPR

AKURAT.CO Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menanggapi seruan hak angket yang digulirkan calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pilpres 2024.

Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, menilai kewenangan itu sepenuhnya berada di DPR RI. Pihaknya tidak bisa menginstruksikan hak angket untuk dilakukan, karena interpelasi itu harus berdasarkan kesepakatan partai politik yang berada di Senayan.

"Kami tidak bisa menilai hal tersebut, kami tidak dalam kerangka itu. Partai politik pasti punya perspektif sendiri," kata Bagja di kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (23/2/2024).

Baca Juga: Ganjar Tepis Isu Mahfud Tak Dukung Hak Angket

Dia menegaskan, segala protes terkait hasil penghitungan suara Pilpres sepenuhnya telah diatur dalam undang-undang Pemilu tahun 2017. Di mana Bawaslu hanya mengurus berkaitan dugaan pelanggaran administrasi.

"Menindaklanjuti pelanggaran (di Bawaslu) iya. Tapi jika kemudian ini dibawa ke dalam mekanisme Dewan Perwakilan Rakyat, ya itu kewenangan dari Dewan Perwakilan Rakyat, bukan ada di Bawaslu," ujarnya.

Kendati demikian, Bawaslu siap menghadapi sengketa hasil pemilu sebagai pihak terkait, yang nantinya akan berproses di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Dan, juga sedang menyiapkan jika nanti ada masalah masuk ke Mahkamah Konstitusi. Sekarang kami sedang menghimpun hasil pengawasan teman-teman di tingkat kabupaten dan kota," tandasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.