Ganjar Desak KPU Akui Kegagalan Sirekap: Hari Gini Enggak Mau Ngaku Salah

AKURAT.CO Calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo, meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakui kegagalan aplikasi rekapitulasi suara Sistem Informasi Rekapitulasi Pilkada (Sirekap).
Dia menilai aplikasi Sirekap memang aplikasi yang tidak berdaya alias gagal, karena ada kasus suara di sebuah TPS yang lebih dari 300, di mana batas per TPS adalah 300 suara.
Baca Juga: KPU: Sirekap 2024 Lebih Maju Dibanding Saat Pemilu 2019
"Saya kira sirekap sudah menunjukan ketidakberdayaannya sebagai sebuah sistem. Satu, enggak ada ceritanya satu TPS di atas 300," ujar Ganjar, di Gedung Tim Koordinasi Relawan Pemenangan Pilpres (TKRPP), Jakarta, Jumat (23/2/2024).
"Dan dia (Sirekap) masih kemudian menampung itu, masa yang kayak gitu mau kita terima?" tambah Ganjar.
Mantan Gubernur Jawa Tengah dua periode ini mendesak agar KPU mengakui Sirekap salah dan gagal. "Yang kita butuhkan sebenarnya adalah pengakuan dari KPU, atau pembuatnya 'Ya kami salah' itu paling fair," katanya.
Menurutnya, masyarakat pasti tidak paham mengapa bisa terjadi kesalahan input tersebut, padahal setiap TPS memang dibatasi 300 suara.
"Hari gini seperti itu enggak mau ngaku salah, bagaimana satu TPS bisa lebih dari 300, itu saya kira yang orang enggak ngerti. Sudahlah sistem itu (Sirekap) fail," tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 3UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 6Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 7KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 8Perbedaan Digital Citizen dan Citizen Journalism: Pengertian serta Karakteristiknya
- 9Auditor BPK Ungkap Enam Penyimpangan Yaqut Cholil Qoumas dalam Penetapan Kuota Haji Tambahan
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Summarecon






