Bawaslu Beri Santunan Hingga Rp46 Juta ke Pengawas Pemilu Meninggal Dunia

AKURAT.CO Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Herwyn J. H. Malonda, mengatakan Bawaslu telah menyiapkan santunan bagi panitia pengawas pemilu yang meninggal dunia, saat bekerja selama tahapan Pemilu 2024.
Pemberian santunan merujuk pada Surat Keputusan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023 tentang petunjuk teknis (Juknis) pemberian santunan kecelakaan kerja badan ad Hoc.
Baca Juga: Anggota KPPS Banyak yang Gugur, Moeldoko Gelar Rapat Bareng Ketua KPU, Menkes hingga Dirut BPJS
"Dalam pemberian santunan itu Bawaslu sudah menguarkan Keputusan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023 tentang pemberian santunan kecelakaan kerja bagi Pengawas Pemilu ad hoc, karena yang permanen sudah ada, ya berlaku ke kami semua mulai dari Bawaslu Provinsi dan kabupaten/kota," ujar Herwyn saat konferensi pers di Kementerian Kesehatan, Jakarta, dikutip Antara, Senin (19/2/2024).
"Cuman yang ada, ad hoc panwas kecamatan, panwas desa dan pengawas TPS baik dalam atau luar negeri," sambungnya.
Dia mengatakan, ada sejumlah kriteria pemberian santunan bagi pengawas pemilu baik yang meninggal dunia, cacat permanen, luka berat, hingga luka sedang.
Bagi pengawas pemilu yang meninggal dunia akan diberikan santunan sebesar Rp36 juta serta santunan pemakaman Rp10 juta.
"Yang meninggal dunia kami berikan santunan Rp36 juta rupiah, kemudian santunan pemakaman Rp10 juta, itu sama sekali tidak kita harapkan juga. Kemudian cacat permanen ini Rp16.500.000, luka berat Rp16.500.000, dan luka sedang Rp8.250.000," jelasnya.
Baca Juga: 84 Petugas Pemilu 2024 Meninggal Dunia, 71 Orang dari KPU dan 13 Orang dari Bawaslu
Sementara itu, tercatat sebanyak 27 orang pengawas Pemilu 2024 yang meninggal dunia, sejak 2023 hingga 19 Februari 2024 ini.
"27 (orang meninggal dunia) dengan rincian 7 orang di 2023, 7 orang dari 1 Januari hingga 13 Februari 2024 dan 13 orang di 14 hingga 19 Februari saat ini dan itu masih berlangsung terus laporannya dinamis masuk ke kami terus terkait dengan hal ini," katanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 2Amanda Rigby Umur Berapa? Ini Profil, Pendidikan dan Kariernya
- 3ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 4Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 5Persija Terpaksa Jamu Java United di Bali, Terancam Pengurangan Poin Jika 4 Kali Musafir
- 6Prediksi Skor Sunderland vs AZ Alkmaar 17 September 2026: The Black Cats Bisa Tahan Tim Belanda?
- 7Prediksi Skor Juventus vs NEC Nijmegen 18 September 2026: Siapa yang Akan Menang?
- 8Kenapa Thailand Ingin Berantas Ikan Nila Hitam? Ini 5 Alasannya
- 9Prabowo Pimpin Sidang DEN di Istana, Instruksikan Persiapan E50 untuk Perkuat Kemandirian Energi
- 10Terungkap di Sidang Korupsi Kuota Haji: Anak Buah Bos Maktour Setor USD10 Ribu ke Pejabat Kemenag








