Tata Cara Merawat Jenazah dalam Islam, dari Memandikan hingga Menguburkan

AKURAT.CO Tata cara merawat jenazah dalam Islam perlu diketahui oleh setiap Muslim karena pengurusan orang yang meninggal dunia merupakan salah satu kewajiban umat Islam. Proses ini tidak hanya mencakup memandikan dan mengafani, tetapi juga menyalatkan serta menguburkan jenazah sesuai tuntunan syariat.
Dalam Islam, pengurusan jenazah dikenal sebagai fardhu kifayah, yaitu kewajiban kolektif yang gugur apabila telah dilaksanakan oleh sebagian umat Islam. Karena itu, masyarakat perlu memahami tahapan pengurusan jenazah agar dapat membantu keluarga yang berduka sekaligus memenuhi kewajiban agama.
Pengurusan jenazah juga harus dilakukan dengan menjaga kehormatan, kebersihan, dan privasi orang yang meninggal dunia. Berikut tata cara merawat jenazah dalam Islam yang perlu diketahui.
Baca Juga: Mengurus Jenazah Korban Kecelakaan: Prosedur Penting yang Harus Diketahui oleh Keluarga
Hukum Merawat Jenazah dalam Islam
Merawat atau mengurus jenazah Muslim hukumnya fardhu kifayah. Artinya, kewajiban tersebut dibebankan kepada umat Islam secara bersama-sama. Apabila sudah ada sebagian orang yang melaksanakannya dengan benar, kewajiban itu gugur bagi Muslim lainnya.
Mengutip panduan pengurusan jenazah yang dijelaskan dalam berbagai sumber keislaman, terdapat empat tahapan utama yang perlu dilakukan, yaitu memandikan, mengafani, menyalatkan, dan menguburkan jenazah.
Keempat tahapan tersebut merupakan bentuk penghormatan terakhir kepada orang yang meninggal dunia. Pelaksanaannya perlu mengikuti ketentuan fikih dengan mempertimbangkan kondisi jenazah dan kemampuan orang yang mengurusnya.
1. Melakukan Penanganan Awal Setelah Kematian
Setelah seseorang dinyatakan meninggal dunia, keluarga dapat menghubungi pengurus masjid, petugas pemulasaraan jenazah, atau orang yang memahami tata cara pengurusan jenazah.
Jenazah sebaiknya ditempatkan di tempat yang aman dan bersih. Tubuhnya ditutup menggunakan kain untuk menjaga aurat serta kehormatannya sebelum proses pemandian dilakukan.
Apabila memungkinkan, mata jenazah dapat dipejamkan dengan lembut. Tubuh juga perlu diperlakukan secara hati-hati dan tidak digerakkan secara paksa. Perhiasan atau benda yang dapat dilepas bisa ditangani dengan hati-hati apabila tidak mengganggu kondisi tubuh.
Pada tahap ini, keluarga perlu menghindari tindakan yang tidak diperlukan, termasuk mengambil atau menyebarkan foto jenazah tanpa pertimbangan yang pantas.
Jika kematian terjadi akibat kecelakaan, dugaan tindak pidana, atau kondisi yang membutuhkan pemeriksaan medis, keluarga sebaiknya mengikuti arahan petugas kesehatan dan pihak berwenang sebelum melakukan penanganan lebih lanjut.
2. Tata Cara Memandikan Jenazah
Memandikan jenazah merupakan tahap pertama dalam pengurusan jenazah Muslim. Tujuannya adalah membersihkan tubuh sebelum jenazah dikafani dan disalatkan.
Proses pemandian sebaiknya dilakukan oleh orang yang memahami tata cara pemulasaraan jenazah. Dalam ketentuan umum fikih, jenazah laki-laki dimandikan oleh laki-laki dan jenazah perempuan oleh perempuan, dengan pengecualian tertentu sesuai ketentuan fikih.
Berikut langkah-langkah umum memandikan jenazah dalam Islam:
Menyiapkan perlengkapan. Siapkan air suci dan menyucikan, sarung tangan, kain penutup aurat, handuk, serta perlengkapan kebersihan lainnya.
Menjaga aurat jenazah. Tutupi bagian tubuh yang wajib dijaga auratnya dan pastikan proses pemandian berlangsung di tempat tertutup.
Membersihkan kotoran. Bersihkan kotoran yang terdapat pada tubuh secara hati-hati menggunakan sarung tangan dan tetap menjaga kehormatan jenazah.
Memandikan tubuh. Siram tubuh dengan air secara merata. Pemandian dapat dimulai dari sisi kanan, kemudian sisi kiri, dengan memperhatikan tuntunan fikih yang digunakan.
Mengulangi pemandian bila diperlukan. Pemandian lazim dilakukan dalam jumlah ganjil, misalnya tiga kali, jika kondisi jenazah memungkinkan dan kebersihan telah tercapai.
Menggunakan kapur barus pada bilasan terakhir. Kapur barus dapat digunakan sesuai tuntunan fikih.
Mengeringkan tubuh. Setelah selesai dimandikan, keringkan jenazah menggunakan kain bersih sebelum memasuki tahap pengafanan.
Petugas harus menghindari tindakan kasar atau gerakan yang dapat merusak tubuh. Apabila kondisi jenazah tidak memungkinkan untuk dimandikan dengan cara biasa, misalnya karena luka berat atau keadaan darurat, mintalah petunjuk dari petugas berpengalaman dan pihak yang memahami hukum Islam.
3. Tata Cara Mengafani Jenazah
Setelah dimandikan dan dikeringkan, jenazah dibungkus menggunakan kain kafan yang bersih. Kain tersebut harus cukup untuk menutupi seluruh tubuh sesuai ketentuan fikih.
Dalam panduan fikih yang dijelaskan NU Online, pengafanan paling sedikit dilakukan dengan kain yang menutupi seluruh tubuh. Adapun bentuk pengafanan yang lebih sempurna bagi jenazah laki-laki adalah menggunakan tiga lembar kain putih, sedangkan bagi jenazah perempuan disunahkan menggunakan lima kain dengan susunan tertentu.
Berikut tahapan umum mengafani jenazah:
Menyiapkan kain kafan yang bersih dan berukuran sesuai tubuh jenazah.
Membentangkan kain kafan di tempat yang bersih dan tertutup.
Memindahkan jenazah secara hati-hati ke atas kain kafan.
Membungkus tubuh jenazah secara rapi sehingga seluruh tubuh tertutup.
Mengikat kain kafan secukupnya agar tidak terbuka ketika jenazah dipindahkan.
Kain kafan sebaiknya sederhana, bersih, dan tidak digunakan secara berlebihan. Pelaksanaan pengafanan juga perlu menyesuaikan kondisi jenazah dan kemampuan keluarga, tanpa mengurangi ketentuan dasar dalam syariat.
4. Tata Cara Salat Jenazah
Salat jenazah dilakukan untuk mendoakan Muslim yang telah meninggal dunia. Berbeda dari salat wajib lima waktu, salat jenazah tidak menggunakan gerakan rukuk dan sujud.
Secara umum, salat jenazah dilakukan sambil berdiri bagi orang yang mampu dan terdiri atas empat kali takbir.
Berikut urutan salat jenazah yang lazim diajarkan dalam fikih:
Niat. Berniat dalam hati untuk melaksanakan salat jenazah karena Allah SWT.
Takbir pertama. Mengucapkan takbir, kemudian membaca Surah Al-Fatihah.
Takbir kedua. Mengucapkan takbir berikutnya dan membaca selawat kepada Nabi Muhammad SAW.
Takbir ketiga. Mengucapkan takbir dan membaca doa untuk jenazah agar memperoleh ampunan serta rahmat Allah SWT.
Takbir keempat. Mengucapkan takbir terakhir, kemudian membaca doa yang dianjurkan sesuai tuntunan fikih.
Salam. Mengakhiri salat dengan salam.
Salat jenazah dapat dilaksanakan secara berjemaah dengan imam dan makmum. Bacaan doa untuk jenazah laki-laki dan perempuan memiliki perbedaan pada kata ganti dalam bahasa Arab.
Untuk memastikan bacaan dan tata caranya tepat, umat Islam dapat merujuk panduan Majelis Ulama Indonesia (MUI) atau NU Online. Rincian bacaan dan beberapa ketentuan teknis dapat mengikuti pedoman fikih yang dianut.
5. Tata Cara Menguburkan Jenazah
Tahap terakhir dalam pengurusan jenazah adalah menguburkannya. Penguburan harus dilakukan dengan menjaga kehormatan jenazah dan mengikuti ketentuan syariat.
Berikut tata cara umum menguburkan jenazah dalam Islam:
Menyiapkan liang kubur. Liang kubur dibuat dengan ukuran dan kedalaman yang memadai untuk menjaga jenazah serta mencegah tubuhnya terbuka atau terganggu.
Menurunkan jenazah. Jenazah dibawa ke liang kubur dan diturunkan secara hati-hati oleh petugas atau orang yang membantu proses pemakaman.
Memiringkan tubuh ke arah kiblat. Jenazah umumnya diletakkan miring ke sisi kanan sehingga menghadap kiblat sesuai tuntunan fikih.
Menutup liang kubur. Setelah posisi jenazah dipastikan sesuai, liang kubur ditutup dengan tanah.
Merapikan pemakaman dan mendoakan jenazah. Area pemakaman dirapikan, kemudian keluarga atau orang yang hadir dapat mendoakan ampunan dan keteguhan bagi jenazah.
Penguburan sebaiknya tidak ditunda tanpa alasan yang diperlukan. Namun, apabila terdapat kepentingan pemeriksaan medis, persoalan hukum, atau kondisi darurat, prosesnya perlu mengikuti arahan pihak berwenang.
Baca Juga: Cara Menangani Trauma Melihat Jenazah: Langkah-langkah Pemulihan Mental yang Harus Anda Ketahui
Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Merawat Jenazah
Selain memahami urutan pengurusan jenazah, terdapat beberapa hal penting yang perlu diperhatikan agar prosesnya berlangsung dengan baik.
Pertama, menjaga kehormatan jenazah merupakan prinsip utama. Tubuh jenazah tidak boleh diperlakukan secara kasar atau dijadikan bahan dokumentasi yang merendahkan martabatnya.
Kedua, memastikan petugas memahami tata cara pengurusan jenazah. Apabila keluarga belum memiliki pengalaman, mereka dapat meminta bantuan pengurus masjid, modin, atau petugas pemulasaraan jenazah.
Ketiga, memperhatikan kondisi khusus. Jenazah korban kecelakaan, bencana, atau penyakit menular dapat membutuhkan prosedur berbeda. Penanganannya perlu mengikuti panduan tenaga kesehatan dan ketentuan agama yang berlaku.
Keempat, tidak memaksakan prosedur di luar kemampuan. Dalam kondisi darurat, terdapat ketentuan keringanan dalam fikih. Sebagai contoh, dalam keadaan bencana dengan jumlah korban yang besar, tata cara pengurusan jenazah dapat disesuaikan dengan kemampuan dan keadaan nyata, sebagaimana dijelaskan dalam panduan Muhammadiyah mengenai jenazah korban bencana.
Karena itu, keluarga sebaiknya meminta arahan tokoh agama atau petugas yang kompeten apabila menghadapi kondisi yang tidak dapat ditangani menggunakan prosedur biasa.
Tata cara merawat jenazah dalam Islam terdiri atas empat tahapan utama, yaitu memandikan, mengafani, menyalatkan, dan menguburkan jenazah. Seluruh proses tersebut merupakan bagian dari kewajiban fardhu kifayah umat Islam.
Setiap tahapan perlu dilakukan sesuai tuntunan syariat, dengan menjaga kebersihan, kehormatan, dan privasi orang yang meninggal dunia. Jika keluarga belum memahami prosedurnya atau menghadapi keadaan khusus, bantuan petugas pemulasaraan jenazah dan bimbingan tokoh agama dapat membantu memastikan pengurusan jenazah berjalan dengan baik.
Taqiyuddin Abdurrahman Leboe (Magang)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ancaman Denny Indrayana ke Presiden Prabowo Bentuk Penghinaan pada Mandat Rakyat
- 2Tujuh Dekade Asuransi Astra Menjaga Asa: Merajut Kemandirian Ekonomi UMKM, Perempuan, hingga Penyandang Disabilitas
- 3Memutus Mata Rantai Kejahatan Keuangan Digital: Upaya OJK Melindungi Masyarakat dari Jerat Judi Online
- 4Tak Tergilas Disrupsi, Tak Terjebak Perang Harga: Rahasia Bluebird Menjaga Takhta di Industri Transportasi Dalam Negeri
- 5Ina Liem Kini Setuju Gibran Mundur dari Wapres, Alasannya Bikin Heboh
- 6Moto3 Malaysia: Angkat Topi, Hiroshi Aoyama Terpukau dengan Penampilan Veda Ega Pratama di Sepang
- 7Putusan MA Soal Suket Gibran, Margarito Kamis Ungkap Dampaknya terhadap Jabatan Wapres
- 8Transfer Bank Kena Pajak Digital Mulai 9 November 2026? Ini Faktanya
- 9Pemerintah Pastikan Fundamental Ekonomi Tetap Kuat
- 10Harga Cabai Berangsur Turun Awal November






