Sirekap Berhenti, Partai Buruh Bingung

AKURAT.CO Penghentian rekapitulasi suara tingkat kecamatan mulai hari ini (Minggu, 18/2/2024) oleh KPU dirasa perlu ditinjau ulang.
Hal itu disampaikan Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh, Said Salahudin, kepada wartawan di Jakarta.
"Sejak tadi pagi kami terus menerima laporan dari banyak pengurus daerah yang menyampaikan bahwa proses rekap di kecamatan disetop oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), berdasarkan instruksi KPU RI dengan alasan sistem Sirekap eror," jelasnya.
Said menilai, permasalahan dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) kerap menimbulkan kekeliruan, sehingga membuat proses penghitungan rekapitulasi suara tidak berjalan baik.
Oleh sebab itu, pihaknya meminta agar Sirekap segera diperbaiki.
Baca Juga: Salah Input Data Sirekap Bisa Tingkatkan Ketidakpercayaan Publik
"Terus terang ini membuat kami bingung. Kenapa munculnya permasalahan pada Sirekap menyebabkan proses rekapitulasi harus ditunda," ujarnya.
Said menuturkan, masalah pada Sirekap seharusnya adalah persoalan teknis yang sama sekali tidak akan mempengaruhi keabsahan hasil Pemilu 2024.
Sebab, hasil resmi pemilu justru diperoleh dari proses rekapitulasi suara yang dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Begitu pengaturannya menurut Undang-Undang Pemilu.
Oleh sebab itu, terkait munculnya masalah teknis pada Sirekap, Partai Buruh menilai bahwa KPU cukup memperbaiki sistem pengolahan data formulir model C, hasil dari tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) ke dalam Sirekap.
"Tidak perlu permasalahan Sirekap dikaitkan dengan proses rekapitulasi penghitungan suara di kecamatan yang menurut saya perlu tetap diteruskan. Jangan disetop," ucapnya.
Baca Juga: Temuan Timnas Amin, Sirekap Terstruktur dan Masif untuk Menangkan Salah Satu Calon
"Proses rekap tidak boleh dipengaruhi dan sama sekali tidak boleh didasari dari data di Sirekap. Dan permasalahan yang muncul pada Sirekap tidak boleh mengganggu berjalannya proses rekapitulasi di tingkat kecamatan," sambungnya menjelaskan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








