Akurat

Peserta Pemilu 2024 Diminta Lebih Santai dan Introspeksi Diri Selama Masa Tenang

Dwana Muhfaqdilla | 12 Februari 2024, 18:28 WIB
Peserta Pemilu 2024 Diminta Lebih Santai dan Introspeksi Diri Selama Masa Tenang

AKURAT.CO Rangkaian Pemilu 2024 sudah memasuki masa tenang mulai 11-13 Februari 2024. Setelahnya, rangkaian Pemilu 2024 akan memasuki masa pemungutan dan penghitungan suara selama dua hari yakni Rabu, (14/2/2024) dan Kamis, (15/2/2024).

Pengamat politik Ujang Komarudin meminta pada masa tenang ini para kontestan pemilu untuk lebih rileks.

Baca Juga: Habiskan Masa Tenang, Mahfud Pergi Umroh

"Lebih santai, melakukan evaluasi, introspeksi diri terkait dengan perjalanan kampanye yang sudah dilakukan oleh masing-masing," katanya kepada Akurat.co, Senin (12/2/2024).

Dia menjelaskan, saat ini diadakan kampanye serentak, jadi semua peserta Pemilu 2024 harus menaati peraturan perundang-undangan.

"Harus menaati peraturan perundang-undangan, tidak boleh berkampanye, rileks saja, santai saja, jangan melakukan pergerakan pergerakan kampanye," jelasnya.

Sebelumnya, rangkaian Pemilu 2024 memasuki masa kampanye yang berlangsung selama 75 hari. Masa kampanye tersebut dimulai pada Selasa, 28 November 2023 sampai dengan Sabtu, 10 Februari 2024.

Baca Juga: Nikita Mirzani Ungkap Film Dirty Vote Termasuk Black Campaign Versi Akademis, Netizen: Masa Tenang Malah Panik Kerja Kelompok!

Ketiga paslon memanfaatkan hari terakhir masa kampanye dengan melakukan kampanye akbar. Paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sama-sama berkampanye di Jakarta.

Adapun Anies-Muhaimin berkampanye di Jakarta International Stadium (JIS), sedangkan Prabowo-Gibran berkampanye di Gelora Bung Karno (GBK).

Berbeda dengan kedua pesaingnya, paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD lebih memilih berkampanye di Jawa Tengah, yakni Lapangan Pancasila Simpang Lima, Semarang.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.