Mantan Ketua KPU Nilai Putusan DKPP Berlebihan dan Berpotensi Dipolitisasi

AKURAT.CO Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang juga Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Juri Ardiantoro, menanggapi keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) yang memutus sanksi peringatan keras terakhir kepada KPU, meski juga menyatakan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wapres sah secara konstitusi.
Menurut dia, keputusan DKPP tersebut berlebihan dan sangat rentan dipolitisasi.
"Kita menghormati keputusan dari DKPP. Namun meski harus tetap dihormati, keputusan DKPP sangat belebihan dan berpotensi dimanfaatkan dan dipolitisasi oleh pihak-pihak yang selama ini terus mempersoalkan pencalonan Mas Gibran. Ini sengaja dikumpulkan untuk jadi amunisi men-downgrade pasangan nomor dua," jelas Juri Ardiantoro kepada wartawan di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, Selasa (6/2/2024).
Juri Ardiantoro mengimbau masyarakat untuk tidak terlalu merisaukan putusan yang dianggapnya berlebihan tersebut, karena secara prinsip pencalonan Gibran Rakabuming Raka sudah sesuai konstitusi.
"Ketua DKPP dengan jelas mengatakan bahwa putusan itu tidak mempengaruhi pencalonan Mas Gibran sebagai cawapres karena sudah sesuai dengan konstitusi. KPU sudah menjalankan kewajiban konstitusionalnya. Hal itu terlihat jelas dalam pertimbangan putusan DKPP itu sendiri," jelasnya.
Baca Juga: 20 Ribu Pengusaha dan Pekerja Komitmen Menangkan Prabowo-Gibran Sekali Putaran
Juri Ardiantoro yang juga Rektor Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) menyebut keputusan KPU yang tidak mengubah PKPU pencalonan dan melaksanakan perintah Mahkamah Konstitusi tidak serta bisa disalahkan karena dua alasan.
"Pertama, putusan MK sudah serta merta membatalkan ketentuan undang-undang yang dibatalkan MK dan peraturan turunan lainnya yaitu Peraturan KPU. Undang-undang saja sudah otomatis tidak berlaku, apalagi hanya Peraturan KPU," katanya.
Alasan kedua, kalau KPU tidak melaksanakan putusan MK dalam arti menerima pendaftaran cawapres sebelum mengubah PKPU, justru bisa menjadi persoalan baru.
"Karena mengubah PKPU harus melalui rapat konsultasi dengan DPR dan itu membutuhkan waktu. Jika menunggu perubahan PKPU maka KPU akan dipandang tidak melaksanakan putusan MK dan akan dihukum lebih berat karena bisa menghilangkan hak politik orang sebagai calon presiden atau wapres. Ini lebih serius lagi," terang Juri Ardiantoro.
Menutup pernyataanya, Juri Ardiantoro berharap semua pihak turut menjaga kondusifitas Pemilu 2024 yang berlangsung beberapa hari lagi.
"Kita tidak berharap ada hal-hal baru yang bisa dikaitkan dengan pencalonan. Mari kita semua bersikap sensitif karena pemilihan tidak sampai 10 hari. Semua hal terkait akan rentan politisasi. Ini saatnya rakyat menentukan pilihan dan kita benar-benar kembalikan kedaulatan kepada rakyat," pungkasnya.
Sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua dan Anggota KPU RI dalam proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden 2024. Sanksi yang dijatuhkan berupa peringatan keras terakhir.
Baca Juga: Tergantung Rakyat, yang Pasti Prabowo-Gibran Lolos Putaran Pertama
DKPP memerintahkan KPU menjalankan putusan ini. DKPP juga meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengawasi putusan.
"Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," bunyi amar putusan DKPP.
Selain itu, DKPP menyatakan pencalonan Gibran Rakabuming Raka yang ditetapkan KPU sudah sesuai dengan konstitusi. DKPP menyatakan KPU menjalankan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 2Persija Banding Sanksi Komdis PSSI, 2 Larangan Laga Kandang Jadi Sorotan
- 3Kalender Jawa 19 September 2026: Watak Weton Sabtu Wage, Setia dan Berpendirian Kuat
- 4FIFA ASEAN Cup: PSSI Rilis 23 Pemain Timnas Indonesia, Jay Idzes dan Beckham Putra Absen
- 5Prediksi Skor Brentford vs Chelsea 19 September 2026: Duel Ketat, Apakah Akan Berakhir Imbang?
- 6Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 7Prediksi Skor Juventus vs NEC Nijmegen 18 September 2026: Siapa yang Akan Menang?
- 8Prediksi Skor Roma vs Inter 19 September 2026: Duel Dua Tim Sempurna di Olimpico
- 9Geledah Rumah Lampri, KPK Sita Bukti Dugaan Aliran Uang
- 10Presiden Prabowo: Saya Tidak Ingin Ada Orang Lapar di Indonesia






