Akurat

KPK Periksa Ketua TPD Ganjar-Mahfud, Merlisa Marsaoly Terkait Suap Eks Gubernur Malut

Oktaviani | 6 Februari 2024, 14:28 WIB
KPK Periksa Ketua TPD Ganjar-Mahfud, Merlisa Marsaoly Terkait Suap Eks Gubernur Malut
 
AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Tim Pemenangan Daerah (TPD) Ganjar-Mahfud Kota Ternate, Merlisa Marsaoly, Selasa (6/2/2024).
 
Anggota DPRD Fraksi PDIP Kota Ternate itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi suap proyek infrastruktur yang menjerat Eks Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Ghani Kasuba (AGK) Cs.
 
"Pemeriksaan bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, Merlisa Marsaoly (Anggota DPRD Kota Ternate)," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangannya, Selasa (6/2/2024).
 
 
Selain Merlisa, tim penyidik KPK juga memeriksa saksi lain dalam perkara tersebut. Mereka adalah Bendahara Pengeluaran Dinas PUPR Prov Malut, Rina; PNS Biro PBJ Provinsi Maluku Utara, Yusman Demade. Sedangkan pihak swasta; Direktur PT Addis Pratama Persada, Adam Marshaoly dan Karyawan PT Trimegah Bangun Persada atau Harita Nikel, Mufti Sodik. Namun, Ali belum membeberkan materi pemeriksaan kepada lima saksi tersebut.
 
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) sejak 18-19 Desember 2023 di daerah Jakarta dan Malut. Dalam operasi senyap itu, KPK mengamankan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba dan 17 orang lainnya. Serta, uang Rp752 juta turut diamankan dalam giat KPK tersebut.
 
Sebagai bukti permulaan, Abdul Ghani Kasuba menerima suap mencapai Rp2,2 miliar dari sejumlah pihak swasta yang ikut dalam proyek beraroma rasuah di Malut yang nilai kontraknya sebesar Rp 500 miliar. Uang haram ini pun turut diterima sejumlah anak buah Abdul Ghani Kasuba di Pemprov Malut.
 
Setelah pemeriksaan, lebih lanjut KPK menetapkan tujuh orang tersangka.
 
 
Adapun pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap yaitu, Gubernur Malut Abdul Ghani Kasuba (AGK), Ajudan Gubernur Ramadhan Ibrahim (RI) dan Kepala BPPB Ridwan Arsan (RA).
 
Sedangkan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap yakni, pihak swasta Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wuisan (SW). Serta Kadis Pemukiman Adnan Hasanudin (AH), Kadis PUPR Daud Ismail (DI).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
R