Ini Alasan Yusril Ihza Mahendra Layak Gantikan Mahfud MD

AKURAT.CO Kabar pergantian jabatan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) santer terdengar setelah Mahfud MD menyatakan akan mengundurkan diri dari Kabinet Indonesia Maju.
Yusril Ihza Mahendra pun dinilai sebagai sosok yang tepat untuk menggantikan posisi Mahfud MD dari jabatan Menkopolhukam. Pengalaman serta jam terbang Yusril tidak perlu diragukan lagi karena pernah menempati jabatan tersebut.
Baca Juga: Mahfud MD Sebut Fenomena Dinasti Politik Dilakukan Melalui Rekayasa Hukum, Sindir Jokowi?
"Yusril sudah sarat pengalaman menjadi menteri. Jadi tidak sulit baginya untuk cepat menyesuaikan," kata Pengamat Politik Citra Institute, Yusak Farhan, saat dihubungi Akurat.co, Senin (29/1/2024).
Menurut Yusak, keunggulan lain yang dimiliki Yusril adalah karena Yusril berada di timses Prabowo-Gibran. Positioning politik Yusril di pilpres cenderung memudahkan bagi Jokowi untuk mengoptimalkan kerja-kerja pemerintahan.
"Presiden dan para pembantunya harus punya kesamaan visi dan hubungan harmonis. Jika relasi antara Presiden dan menterinya buruk, bagaimana mau pemerintahan efektif?" terangnya.
Dia menuturkan, pengangkatan Menteri ini bukan hanya soal kompetensi dan kapasitas saja, tapi juga bagaimana bisa satu visi dan punya relasi baik untuk mengoptimalkan kerja-kerja pemerintahan.
"Jokowi perlu menteri yang bisa cepat bekerja dan prof Yusril memenuhi persyaratan itu," ujar Yusak.
Baca Juga: Ganjar: Mahfud Selesaikan Tanggung Jawab Dahulu, Mundur Kemudian
Sebelumnya, Menko Polhukam, Mahfud MD, belum mundur dari kabinet pada Jumat (26/1/2024). Mensesneg, Pratikno, memastikan belum ada surat pengunduran diri dari cawapres nomor urut 3 tersebut.
Mahfud sebelumnya mengaku berniat mundur, namun menunggu momentum untuk pamit baik-baik. Pratikno menegaskan, hingga akhir pekan ini, Mahfud masih menjadi anggota kabinet.
"Sampai saat ini kami belum menerima surat pengunduran diri Prof. Mahfud MD sebagai Menkopolhukam," kata Pratikno pada Jumat (26/1/2024).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








