PAN: Jika Melarang Presiden Berpihak, Sama Saja Melanggar Prinsip Pemilu Jurdil
Atikah Umiyani | 25 Januari 2024, 17:34 WIB

AKURAT.CO Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI, Saleh Partaonan Daulay ikut menanggapi pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebut bahwa Presiden boleh berkampanye.
Saleh berpesan agar pernyataan tersebut tidak perlu dibesar-besarkan apalagi sampai dijadikan polemik. Sebab, hal tersebut memang benar adanya dan telah dikuatkan dengan aturan yang ada.
Sebaliknya, justru akan melanggar aturan jika sebagian pihak melarang presiden untuk berpihak kepada salah satu paslon.
"Sebagai warga negara, presiden dan para menteri harus diperlakukan sama dan setara dengan warga negara lainnya. Justru jika ada upaya untuk melarang mereka berpihak, malah itu akan melanggar prinsip jurdil dalam pemilu. Semua harus jujur, semua harus adil. Semua harus diperlakukan secara adil," ujar Saleh kepada wartawan, Kamis (25/1/2024).
Saleh menjelaskan, dalam praktiknya, presiden sering sekali berpihak dalam pemilu. Terutama saat pemilu untuk kelanjutan periode kedua bagi dirinya.
Pada kasus seperti ini, presiden tentu harus kampanye untuk meraih kemenangan koalisinya. Secara politik, presiden tidak mungkin netral. Apalagi, lawan politiknya melakukan perlawanan yang cukup ketat.
"Kan tidak ada larangan presiden kampanye? Bahkan, penyelenggara pemilu memberikan waktu untuk kampanye. Tidak hanya di Indonesia, di luar negeri juga begitu. Silahkan diperiksa dan dipelajari," ujarnya.
"Malah aneh sekali jika ada presiden yang mau maju kedua kalinya, lalu ambil posisi netral, tidak berpihak, tidak kampanye," sambungnya.
Baca Juga: Dukungan Terus Bertambah, TKN Minta Relawan Prabowo-Gibran Jaga Rasa Saling Asah, Asih dan Asuh
Saleh menegaskan, bahwa yang dilarang adalah menggunakan fasilitas negara untuk meraih kemenangan, bukan soal haknya untuk mendukung salah satu paslon.
"Sebagai warga negara, presiden harus taat aturan. Tidak boleh melanggar. Tidak boleh berbuat curang. Selama tidak ada pelanggaran, tidak boleh ada larangan yang menghilangkan hak politik presiden," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










