Jokowi Klaim Presiden Boleh Kampanye, Jubir TPN: Tidak Salah, tapi…

AKURAT.CO Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan seorang presiden boleh berkampanye dan diatur dalam Undang-Undang. Jokowi mengatakan, presiden boleh memihak paslon tertentu dalam Pemilu.
Menanggapi hal tersebut, Jubir Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Chico Hakim membenarkan pernyataan Jokowi.
“Yang disampaikan Pak Jokowi tidak salah secara Undang-Undang,” ucap Chico kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (24/1/2024).
Baca Juga: Elektabilitas Prabowo-Gibran Tembus 53 Persen, Peluang Pilpres Satu Putaran Terbuka Lebar
Kendati demikian, Chico menggaris bawahi, karena menurutnya walaupun boleh berkampanye, tetapi ada yang namanya etika, karena seperti diketahui cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, adalah putra sulung Presiden Jokowi.
“Tapi tentunya ada semacam etika dan anggapan masyarakat tentang nepotisme dan lain-lain. Tentunya akan semakin kental apalagi presiden mengkampanyekan salah satu paslon yang kebetulan di situ ada putra kandungnya,” beber Chico.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo mengatakan presiden boleh berkampanye. Presiden, kata Jokowi boleh juga memihak. Kendati demikian, ia mengatakan, yang penting tidak menggunakan fasilitas negara.
Baca Juga: Wakil Ketua TKN: Jika Ada yang Bilang Presiden Tak Boleh Mendukung Paslon, Itu Narasi Sesat
Untuk diketahui, secara Undang-Undang Pemilu, yang mengatur bahwa beberapa pejabat negara dibolehkan berkampanye dan itu termuat di Pasal 299 UU Pemilu. Dalam Pasal 299 ayat (1) tertulis, "Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye".
Pasal itu juga menyatakan bahwa pejabat negara yang merupakan kader partai politik (parpol) diizinkan untuk berkampanye.
Pejabat negara non-parpol juga bisa berkampanye jika sebagai capres-cawapres dan selama didaftarkan sebagai anggota tim kampanye ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Namun demikian, Pasal 281 UU Pemilu memberi sejumlah syarat bagi pejabat negara yang berkampanye, termasuk para menteri dan kepala negara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 3Tujuh Dekade Asuransi Astra Menjaga Asa: Merajut Kemandirian Ekonomi UMKM, Perempuan, hingga Penyandang Disabilitas
- 4Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 54 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 6Memutus Mata Rantai Kejahatan Keuangan Digital: Upaya OJK Melindungi Masyarakat dari Jerat Judi Online
- 7Viking Sebut Terduga Pembunuh ARK Bukan Pendukung Persija, Terindikasi Kelompok Suporter Klub Lain
- 8Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai






