Akurat Logo

Wakil Ketua TKN: Jika Ada yang Bilang Presiden Tak Boleh Mendukung Paslon, Itu Narasi Sesat

Atikah Umiyani | 24 Januari 2024, 15:29 WIB
Wakil Ketua TKN: Jika Ada yang Bilang Presiden Tak Boleh Mendukung Paslon, Itu Narasi Sesat

AKURAT.CO Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman mengomentari soal adanya narasi yang menyebut Presiden Joko Widodo melakukan tindakan tercela jika mendukung salah satu paslon di Pilpres 2024. 

Habiburokhman mengatakan, narasi tersebut sebagai narasi sesat karena pada kenyataannya tidak ada yang salah jika seorang presiden mendukung salah satu paslon yang bersaing di pilpres.
 
"Narasi tersebut adalah narasi sesat karena secara prinsip dan etik tidak ada yang salah, juga tidak ada satu ketentuan hukum pun yang dilanggar kalau Pak Jokowi mendukung salah satu calon dalam Pilpres," kata Habiburokhman kepada wartawan, Rabu (24/1/2024).
 
 
Mantan praktisi hukum itu kemudian mengutip Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 yang mengatur bahwa setiap orang berhak untuk memilih dan mempunyai keyakinan politiknya.
 
Habiburokhman juga menilai tidak benar jika ada yang menyebut presiden tidak boleh berpihak karena bisa menggunakan kekuasan untuk menguntungkan pihak yang didukung. 
 
Menurutnya, itu adalah narasi sesat yang dibangun berdasarkan logika sesat. Sebab, Indonesia sudah punya aturan yang ketat untuk mencegah presiden menggunakan kekuasaan untuk menguntungkan dirinya atau calon yang dia dukung. 
 
 
"Ketentuan tersebut adalah Pasal 306 UU Nomor 7 tahun 2017 yang secara umum mengatur pemerintah tidak boleh membuat kebijakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, serta  PAsal 547 yang mengatur setiap pejabat negara yang membuat kebijakan yang merugikan atau menguntungkan salah satu pasangan calon diancam dengan pidana penjara paling lama 3 tahun," jelasnya.
 
Di sisi lain, Indonesia juga punya penyelenggara Pemilu di bidang pengawasan yakni Bawaslu, dan ada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk mengawasi kinerja Bawaslu.
 
"Poinnya adalah Presiden boleh mendukung salah satu calon atau bahkan boleh maju kedua kalinya saat berstatus Presiden yang penting jangan menggunakan kekuasaan untuk menguntungkan dirinya," pungkasnya.
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.