Wakil Ketua TKN: Jika Ada yang Bilang Presiden Tak Boleh Mendukung Paslon, Itu Narasi Sesat
Atikah Umiyani | 24 Januari 2024, 15:29 WIB

AKURAT.CO Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman mengomentari soal adanya narasi yang menyebut Presiden Joko Widodo melakukan tindakan tercela jika mendukung salah satu paslon di Pilpres 2024.
Habiburokhman mengatakan, narasi tersebut sebagai narasi sesat karena pada kenyataannya tidak ada yang salah jika seorang presiden mendukung salah satu paslon yang bersaing di pilpres.
"Narasi tersebut adalah narasi sesat karena secara prinsip dan etik tidak ada yang salah, juga tidak ada satu ketentuan hukum pun yang dilanggar kalau Pak Jokowi mendukung salah satu calon dalam Pilpres," kata Habiburokhman kepada wartawan, Rabu (24/1/2024).
Mantan praktisi hukum itu kemudian mengutip Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 yang mengatur bahwa setiap orang berhak untuk memilih dan mempunyai keyakinan politiknya.
Habiburokhman juga menilai tidak benar jika ada yang menyebut presiden tidak boleh berpihak karena bisa menggunakan kekuasan untuk menguntungkan pihak yang didukung.
Menurutnya, itu adalah narasi sesat yang dibangun berdasarkan logika sesat. Sebab, Indonesia sudah punya aturan yang ketat untuk mencegah presiden menggunakan kekuasaan untuk menguntungkan dirinya atau calon yang dia dukung.
Baca Juga: Piala Asia: Vietnam dan Irak Kejutkan Jepang, Waketum PSSI Anggap Semua Bisa Terjadi Malam Nanti
"Ketentuan tersebut adalah Pasal 306 UU Nomor 7 tahun 2017 yang secara umum mengatur pemerintah tidak boleh membuat kebijakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, serta PAsal 547 yang mengatur setiap pejabat negara yang membuat kebijakan yang merugikan atau menguntungkan salah satu pasangan calon diancam dengan pidana penjara paling lama 3 tahun," jelasnya.
Di sisi lain, Indonesia juga punya penyelenggara Pemilu di bidang pengawasan yakni Bawaslu, dan ada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk mengawasi kinerja Bawaslu.
"Poinnya adalah Presiden boleh mendukung salah satu calon atau bahkan boleh maju kedua kalinya saat berstatus Presiden yang penting jangan menggunakan kekuasaan untuk menguntungkan dirinya," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 2Tujuh Dekade Asuransi Astra Menjaga Asa: Merajut Kemandirian Ekonomi UMKM, Perempuan, hingga Penyandang Disabilitas
- 3Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 4Memutus Mata Rantai Kejahatan Keuangan Digital: Upaya OJK Melindungi Masyarakat dari Jerat Judi Online
- 5Viking Sebut Terduga Pembunuh ARK Bukan Pendukung Persija, Terindikasi Kelompok Suporter Klub Lain
- 6Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 7Pentagon Minta Negara NATO Redam Pernyataan Mengancam Rusia, Ada Apa?
- 8Ina Liem Kini Setuju Gibran Mundur dari Wapres, Alasannya Bikin Heboh
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai







