Temuan Caleg Belum Sampaikan LADK, ICW: Caleg dari PDIP Terbanyak
Citra Puspitaningrum | 16 Januari 2024, 17:14 WIB

AKURAT.CO Indonesian Corruption Watch (ICW) mengungkap masih banyak calon anggota legislatif (caleg) partai politik peserta pemilu 2024 yang belum menyampaikan laporan awal dana kampanye (LADK).
Berdasarkan temuan data ICW, caleg yang belum menyetor LADK berasal dari partai PDIP, Garuda, PKB, Demokrat, dan partai Ummat. Dari data yang didapat, masing-masing partai itu menyumbang satu caleg, kecuali PDIP yang menyumbang lima caleg.
Menyikapi temuan dari ICW, peneliti Perludem Kahfi Adlan menyebut data yang dirilis KPU RI tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Oleh karena itu, dia menilai KPU tidak jujur dalam mengurus LADK sebagaimana yang disampaikan ke publik melalui rilis resminya.
"Kita bisa pertanyakan apakah dokumen-dokumen yang disampaikan dalam LADK itu sudah lengkap atau jangan-jangan belum lengkap tapi kemudian diubah menjadi lengkap," kata Kahfi dalam konferensi pers bersama ICW secara virtual, Selasa (16/1/2024).
Ketentuan partai politik dan peserta pemilu untuk melaporkan LADK harus disampaikan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka).
Baca Juga: Petaka Demokrasi Dimulai dari Partai Politik
Sebelumnya, penyampaian LADK parpol dilakukan pada 7 Januari 2024. Kemudian untuk perbaikan LADK dapat dilakukan pada 8-12 Januari 2024.
"Bagi peserta pemilu yang tidak melaporkan LADK pada 7 Januari 2024 kemarin, itu akan dibatalkan kepesertaannya atau akan didiskualifikasi dari peserta pemilu serentak 2024," kata anggota KPU RI, Idham Holik di kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (11/1/2024).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.








