Bawaslu Tagih Utang Parpol Tuntaskan LADK
Citra Puspitaningrum | 15 Januari 2024, 20:46 WIB

AKURAT.CO Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI meminta semua partai politik peserta pemilu serentak 2024 untuk melaporkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ke sistem informasi kampanye dan dana kampanye (Sikadeka) hingga batas akhir pada Sabtu (13/1/2024).
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja akan memeriksa LADK partai politik yang belum melaporkannya ke Sikadeka.
"Nanti kita lihat, siapa saja partai politik yang belum melaporkan," kata Bagja saat ditemui di kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta Pusat, Senin (15/1/2024).
Mengacu pada laporan terakhir yang diterima KPU per Minggu (14/1/2024) terdapat 3 partai politik yang belum memerbaiki LADK. Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Gelora dan PPP adalah tiga partai politik yang belum memerbaiki LADK.
Menyikapi persoalan itu, Bawaslu belum dapat berkomentar. Pasalnya, lembaga pimpinan Rahmat Bagja itu berdalih belum mengetahui secara pasti dokumen laporan yang diserahkan ke KPU.
Lebih lanjut, Bagja menjelaskan kesulitan mendapatkan akses untuk mengawasi laporan dana kampanye, karena Sikadeka tidak dapat diakses jajaran pengawas pemilu. "Nanti kita coba lihat," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









