Dukung PPATK Ungkap Aliran Dana Asing ke Parpol, Hasto: Dibuka Saja

AKURAT.CO Belakangan ini kisruh mengenai temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), tentang adanya aliran dana sebesar Rp195 miliar dari luar negeri ke 21 rekening bendahara partai politik atau parpol.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto mengaku percaya diri bahwa PDIP tidak akan masuk dalam barisan 21 rekening penerima tersebut. Sehingga, ia mendukung PPATK untuk membuka data-data tersebut ke publik.
“Ya dibuka saja, jadi PPATK membuka data-data tersebut siapa saja. Kami mendukung PPATK untuk mengungkap ke publik,” kata Hasto, saat ditemui di Istora Senayan, Jakarta, Minggu (14/1/2024).
Baca Juga: Bareskrim Koordinasi dengan PPATK Usut Transaksi Mencurigakan Caleg
Menurut Hasto, bantuan dana asing kepada partai politik itu adalah pelanggaran. Segala bentuk aliran dana juga seharusnya mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Karena bantuan dari asing itu tidak diizinkan. Tetapi kalau bantuan dari penduduk Indonesia yang ada di luar negeri kepada partai, kepada calon anggota itu diizinkan,” ucap Hasto.
“Selama sesuai dengan ketentuan Undang-Undang dan itu harus dilaporkan di dalam rekening dana kampanye. Baik calon anggota legislatif partai, maupun pasangan calon,” sambungnya.
Lebih lanjut, Hasto juga mengatakan, laporan dana partai politik yang rasional sejauh ini hanya PDIP.
Bahkan, ia menyinggung, terdapat partai yang memasang baliho di seluruh Indonesia, namun dana kampanyenya hanya Rp12 miliar, dan hal tersebut tentu saja tidak masuk akal.
“Ya laporan kami kan yang paling rasional, yang disampaikan PDIP. Karena ada partai yang memasang baliho di seluruh Indonesia, laporan dananya hanya sekitar Rp12 miliar, itu tidak fair, ini tidak jujur, ini tidak mengedepankan integritas,” pungkas Hasto.
Baca Juga: Guru Besar Unhan Sebut Buku Geopolitik Soekarno Karya Hasto Kristiyanto Layak Jadi Referensi
Sebelumnya, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan, ada 21 rekening bendahara yang terendus PPATK menerima aliran dana fantastis tersebut. Adapun, jumlah transaksinya mencapai 9.164 transaksi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Digempur Bertubi-tubi oleh Iran dan Kehabisan Amunisi, Tentara AS Tinggalkan Camp Buehring di Kuwait
- 2Setelah Timnas Indonesia yang Semakin 'Belanda' Juara, Masih Pantaskah Mempersoalkan Naturalisasi?
- 3Jadwal Persib Hari Ini vs Port FC, Cek Jam Tayang dan Live Streaming
- 4Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 5Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 6Bertarung di Korea Selatan Hingga Thailand, Klub Indonesia Tunjukkan Daya Saing di Asia
- 7John Herdman Terkejut dengan Standar Ekspektasi, Sebut Suporter Berharap Timnas Indonesia seperti Brasil
- 8Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 9Prabowo Instruksikan Percepatan Pembangunan 100 Kampung Nelayan, Target Beroperasi Akhir Tahun
- 10Amankan Investasi di Indonesia, Prabowo Anggap Semua Investor Saudara







