Mahfud MD Akan Kampanye di Unhas 13 Januari, Simak Aturan dan Larangannya

AKURAT.CO Universitas Hasanuddin (Unhas) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, mengajak Paslon nomor urut 3 untuk mengadakan kampanye di Kampus Unhas.
Mahfud MD akan menjadi yang pertama untuk mempresentasikan visi dan misinya kepada para mahasiswa.
4 panelis yang akan menilai dan membahas ulang visi-misi pasangan Ganjar-Mahfud terdiri dari Prof Amran Razak, Prof Farida Patittingi, Prof Marzuki, dan Prof Tasrief Turungan.
Pimpinan Satgas Kampanye Unhas, Muhammad Al Amin, menyampaikan bahwa kampanye tersebut akan diselenggarakan di Baruga AP Pettarani Unhas pada hari Sabtu (13/1/2024).
Al Amin menegaskan bahwa sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) berdasarkan Nomor 15 Tahun 2003 mengenai kampanye pemilu, kandidat calon presiden diberikan kesempatan untuk menyampaikan ide-ide mereka di depan mahasiswa.
Lebih lanjut, Al Amin mengungkapkan bahwa dari ketiga pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, hanya pasangan calon nomor urut 3 yang telah mengonfirmasi kehadirannya sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Mahfud Pernah Tidur di Kuburan China, Netizen TikTok Tanya ‘Kenapa Prof Gak Punya Rasa Takut?’
Aturan Kampanye di UNHAS
Berdasarkan ketentuan Peraturan Rektor Unhas, materi kampanye untuk calon presiden dan wakil presiden akan mengalami pembatasan.
Pasal 6 menyebutkan bahwa materi kampanye akan mencakup visi, misi, dan program dari pasangan calon.
Di bagian lain, yaitu Pasal 16, terdapat beberapa larangan yang harus diperhatikan oleh pelaksana kampanye. Berikut larangannya antara lain:
1. Membawa atribut kampanye Pemilu;
2. Melibatkan sivitas akademik dalam tim kampanye, baik langsung maupun tidak langsung;
3. Mengikutsertakan tim atau juru kampanye lebih dari 30 orang;
4. Menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye;
5. dan Melakukan sesuatu yang bertentangan dengan peraturan kampanye Pemilu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 6Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 7Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 8Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat









