Akurat

Mardiono Ibaratkan Pejuang PPP Pencuri Sandal

Paskalis Rubedanto | 3 Januari 2024, 21:30 WIB
Mardiono Ibaratkan Pejuang PPP Pencuri Sandal

AKURAT.CO Plt Ketum PPP Mardiono menegaskan seluruh kader yang tergabung dalam organisasi Pejuang PPP sudah dipecat. Kader-kader tersebut sebelumnya mendeklarasikan dukungan kepada pasangan Prabowo-Gibran, dan diibaratkan Mardiono sebagai pencuri sandal.

Mardiono menyebutkan, keanggotaan mereka yang tergabung dalam Pejuang PPP sudah dicabut. Mardiono menganggap mereka tak paham organisasi dan tidak mengenal PPP, karena hanya menyusup untuk melakukan aksi atau menjalankan agenda tertentu.

“Begini ya, jadi penyusupan di mana-mana itu ada. Jangankan di sebuah organisasi. Kadang-kadang Salat Jumat di Masjid ada yang mencuri sandal. Jadi tipe-tipe orang seperti itu di mana pun ada,” ujarnya.

Baca Juga: PPP Pecat Witjaksono

Menurut Mardiono, mereka yang dipimpin Witjaksono melakukan gerakan Pejuang PPP merupakan kader yang baru tergabung dalam 7 bulan. Dianggap tak paham AD/ART partai dan layak untuk dikenakan sanksi pemecatan.

“Saya sampaikan bahwa yang mengatasnamakan Pejuang PPP itu sudah kita berhentikan, dan sudah kita cabut kartu keanggotaannya. Kenapa? Karena dia tidak paham, tidak tahu tentang organisasi. Tidak tahu tentang partai politik, dan tidak tahu tentang PPP,” ujarnya.

Baca Juga: Kader Dukung Prabowo-Gibran, Romy Minta Mardiono Tidak Diam

Dirinya juga menyayangkan Witjaksono yang menjabat anggota Majelis Pertimbangan tidak memahami AD/ART partai. “Bagaimana orang 7 bulan membaca AD/ART saja tidak, tapi mengatasnamakan sebagai pejuang. Jadi itu saya tempatkan sebagai bagian dari penyusupan,” selorohnya.

“Karena kalau membaca AD/ART bahwa sebagai anggota Majelis Pertimbangan itu tugasnya adalah memberikan masukan-masukan kepada DPP, itu adalah tugasnya. Sekali lagi, yang bersangkutan sudah kita berhentikan dan kita cabut kartu keanggotannya,” tuturnya.    

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.