DPR Tak Mau Terburu-buru Sikapi Insiden Boyolali

AKURAT.CO Komisi I DPR tak mau terburu-buru menyikapi insiden penganiayaan yang dilakukan prajurit Yonif 408/sbh, terhadap relawan Ganjar Pranowo. DPR memilih mencermati situasi untuk selanjutnya mengambil sikap selepas reses.
Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin tak bisa memastikan apakah Panja Netralitas TNI memonitor kasus kekerasan sipil oleh TNI. Padahal, apapun situasinya, aparat tidak diperkenankan menganiaya warga sipil, sekalipun sedang kampanye.
"Kita lihat nanti hasil rapat komisi. Mungkin setelah reses," kata TB Hasanuddin, yang memiliki rekam jejak militer, melalui pesan singkat, yang diterima di Jakarta, Senin (1/1/2024).
Baca Juga: Relawan Ganjar Dianiaya Prajurit TNI, Apa Kabar Panja Netralitas?
Hasanuddin juga enggan menyampaikan sikap pribadi menyikapi peristiwa tersebut. Sementara DPR reses hingga 15 Januari 2024 atau pertengahan bulan ini.
Secara terpisah, Koalisi Masyarakat Sipil meminta Panja Netralitas TNI yang dibentuk Komisi I DPR menunjukkan taringnya menyikapi kasus Boyolali.
Direktur Imparsial, Gufron Mabruri meragukan Panja Netralitas TNI tak melihat adanya kejanggalan di balik peristiwa tersebut. Terlebih, pihak TNI yang telah menghukum oknum pelaku menyebut, insiden terjadi lantaran provokasi suara knalpot bising.
Baca Juga: Pom TNI Periksa Prajurit Penganiaya Relawan Ganjar
"Tidak dapat dipungkiri, Komisi I DPR RI yang telah membentuk Panja Netralitas TNI juga tentu memahami kontekstualitas politik," kata Gufron.
Dirinya menilai, buntut peristiwa tersebut, Panglima TNI dan KSAD bisa dikatakan gagal menjaga netralitas. Koalisi juga meminta agar proses hukum terhadap pelaku dilakukan secara adil dan benar.
"Saat ini merupakan momentum kampanye politik dan penganiayaan oleh anggota TNI tersebut dilakukan terhadap salah satu relawan capres-vawapres, hal itu tentu dapat menyulut prasangka ketidaknetralan TNI dalam pemilu," ujar Gufron.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








