Akurat

Didukung Ijtima Ulama, Amin Semakin Terinspirasi

Roni Anggara | 15 Desember 2023, 15:31 WIB
Didukung Ijtima Ulama, Amin Semakin Terinspirasi


AKURAT.CO Paslon capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin) semakin terinspirasi menghadapi Pilpres 2024, setelah mendapat dukungan dari Ijtima Ulama melalui penandatanganan pakta integritas. Kepedulian para ulama dianggap bukti masyarakat butuh perubahan.

Asisten Pelatih Timnas Amin yang juga Waketum PKB, Jazilul Fawaid mengatakan, dukungan dari kelompok ulama, salah satunya Ustad Abdul Somad (UAS), membuktikan ada ketulusan di balik perjuangan paslon nomor urut 1 itu. Dirinya mengapresiasi dukungan dari Ijtima Ulama.

"Jadi kami timnas sangat berterima kasih. Kami memiliki support, inspirasi, nasihat," kata Jazil, di Kantor Sekretariat Bersama Koalisi Perubahan, Jakarta, Jumat (15/12/2023).

Baca Juga: Dapat Dukungan Ijtima Ulama, Anies-Muhaimin Siap Laksanakan 13 Poin

UAS menyatakan dukungan kepada Amin pada Rabu (13/12/2023), menyusul penandatanganan pakta integritas Ijtima Ulama. Terdapat 13 poin dalam pakta integritas yang juga diteken duet Amin di Bogor pada 30 November 2023.

Sekalipun mendapat dukungan dari ulama, Jazil tak mau menarik mereka menjadi jurkam. Termasuk UAS.

Baca Juga: Timnas Amin Sebut UAS Bukan Jurkam

"Beliau bukan jurkam, beliau bukan juga  timnas. Beliau ulama, tetap ulama," tuturnya.
 
Berikut 13 poin ijtima ulama dan tokoh nasional 2023 untuk pasangan Amin:

1. Menjaga persatuan dan kesatuan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dari rongrongan sekulerisme, islamofobia, terorisme, separatisme dan imperialisme.


2. Menjalankan secara konsisten amanat TAP MPRS no. XXV tahun 1966 tentang Pembubaran PKI dan Pelarangan Penyebaran Paham Komunisme, Marxisme dan Leninisme yang mengamanatkan untuk menutup celah baik secara hukum maupun politik bagi kebangkitan PKI.

Baca Juga: Gerindra Butuh Waktu Pertimbangkan Hasil Ijtima Ulama Nusantara 


3. Menjalankan amanat Perundang-undangan Anti-Penodaan Agama sebagaimana diatur dalam Perpres No. I/PNPS/ 1965, yang kemudian ditetapkan menjadi undang-undang melalui Undang-undang Nomor 5 Tahun 1969 yang disisipkan dalam KUHP Pasal 156 a, sehingga siapa pun yang menodai agama apa pun wajib diproses hukum, untuk melindungi semua agama yang diakui di Indonesia dari segala bentuk penistaan dan penodaan agama, termasuk para buzzer pengadu domba umat beragama dan pemecah belah bangsa.


4. Menghormati posisi Ulama dan tokoh agama serta bersedia mempertimbangkan pendapat para Ulama dan tokoh agama dalam menyelesaikan masalah yang menyangkut kemaslahatan kehidupan berbangsa dan bernegara.


5.Melakukan Revolusi Akhlak di semua sektor kehidupan untuk membangun bangsa yang berakhlakul karimah demi menuju Indonesia bertakwa dan berkah dengan melindungi masyarakat dari rongrongan gaya hidup serta paham-paham merusak yang bertentangan dengan kesusilaan dan norma-norma lainnya yang berlaku di tengah masyarakat Indonesia serta bertentangan dengan Pancasila.

Baca Juga: Ketua THN AMIN Paparkan Visi Pemberantasan Korupsi di UI, Salah Satunya Memperkuat Peran KPK


6. Menjamin terselenggaranya secara utuh sistem pendidikan nasional yang bertujuan meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, serta menjamin tersedianya anggaran yang memprioritaskan pendidikan umum dan pendidikan agama secara proporsional.


7. Mewujudkan kedaulatan ekonomi dengan menjaga kekayaan alam nasional serta berupaya serius mengembalikan aset negara, untuk dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat Indonesia, dan menjamin kehidupan yang layak bagi warga negara untuk mewujudkan kedaulatan pangan, sandang dan papan, serta menjamin alokasi anggaran yang memadai dan kemudahan akses untuk penyelenggaraan kesehatan rakyat dan menjaga kelayakan pelayanan kesehatan baik pemerintah mau pun swasta serta memperbaiki segala aturan terkait kesehatan agar sejalan dengan kepentingan rakyat.


8. Memperbaiki ekonomi dan taraf hidup rakyat miskin dengan membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya bagi tenaga kerja dari Indonesia serta meningkatkan kesejahteraan pekerja Indonesia lewat kebijakan upah yang layak serta membatasi masuknya tenaga kerja asing ke Indonesia, bila di butuhkan mendatangkan tenaga kerja asing hanya terbatas pada tenaga kerja ahli yang keahliannya tidak tersedia di dalam negeri semata untuk tujuan transfer of knowledge dengan waktu yang dibatasi, serta mendata ulang dan selanjutnya memulangkan tenaga kerja asing yang izin kerjanya sudah melampaui batas ketentuan.

Baca Juga: Sikapi Hasil Survei, Amin Minta Rakyat Jangan Ditekan Nyatakan Pilihan


9. Memperjuangkan kemerdekaan Palestina dari penjajahan zionis Israel sesuai amanat Pembukaan UUD 1945 yang menyatakan penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, dan berperan aktif dalam menjaga perdamaian dunia. serta melarang penyebaran paham zionisme karena mengandung ajaran ajaran apartheid yang rasis dan fasis.

10. Menegakan hukum dan Hak Asasi Manusia yang berkeadilan dan secara imparsial tanpa diskriminasi, menjamin pemenuhan dan pemulihan hak para korban penyalahgunaan kekuasaan oleh aparatur penegak hukum, serta tidak segan menegakan hukum terhadap oknum penegak hukum yang menyalahgunakan kekuasaan.


11. Memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme tanpa pandang bulu, serta menjamin pengelolaan keuangan negara sebaik-baiknya tanpa utang yang ugal-ugalan.

Baca Juga: Ganjar Disalip Amin, PDIP Anggap Survei Litbang Kompas Hiburan

12. Menjamin terpenuhinya hak berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai dengan UUD 1945, serta menjamin perlindungan terhadap tokoh-tokoh agama dari segala bentuk kriminalisasi.


13. Memperkuat profesi Advokat agar mendapatkan perlakuan setara dan seimbang di muka hukum dengan penegak hukum lainnya seperti Polisi, Jaksa dan Hakim demi terjaminnya hak masyarakat pencari keadilan yang selama ini telah menjadi korban tidak seimbangnya penegakan hukum-serta melaksanakan program land reform untuk memberantas para mafia tanah.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.