Kabinet Gemuk Prabowo-Gibran Memungkinkan Perubahan Nomenklatur dan UU Kementerian

AKURAT.CO Wacana pembentukan kabinet gemuk berisi 40 menteri di pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, memungkinkan adanya revisi Undang-Undang Kementerian dan perubahan nomenklatur.
“Ya, mungkin revisi (UU Kementerian) itu dimungkinkan. Ya revisi itu bisa sebelum dilakukan (pelantikan),” kata Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (12/5/2024).
Ia menuturkan, UU tentang Kementerian saat ini membatasi presiden terpilih dalam menyusun kabinet, karena tidak boleh sampai 40 orang.
“Karena begini ya, Undang-Undang tentang kementerian itu kan di satu sisi membatasi bagi presiden terpilih. Sementara presiden terpilih dalam lima tahun kepemimpinan yang akan datang punya tantangan dan policy yang berbeda, apakah nomenklaturnya akan diubah, akan ditambah atau digantikan itu saya tidak tahu,” tuturnya.
Ditambah lagi, kata Muzani, nomenklatur dari masa kepemimpinan setiap presiden selalu berbeda karena tantangan program yang berbeda pula.
Sehingga menurutnya, revisi UU Kementerian bisa saja terjadi untuk mengabulkan penyusunan kabinet gemuk ke depan.
“Masalahnya nomenklatur dari pemerintahan itu selalu berbeda dan tantangan programnya juga berbeda, itu yang menyebabkan saya kira hampir di setiap kementerian dulu dari Ibu Mega ke Pak SBY ada penambahan atau perubahan, dari Pak SBY ke Pak Jokowi juga ada perubahan, dan apakah dari Pak Jokowi ke Pak Prabowo ada perubahan, itu yang saya belum (tahu),” ujarnya.
Baca Juga: Jelaskan Fungsi Manajemen Operasional pada Perencanaan Kapasitas!
“Tetapi karena setiap presiden punya masalah dan tantangan yang berbeda. Itu yang kemudian menurut saya UU Kementerian itu bersifat fleksibel tidak terpaku pada jumlah dan nomenklatur,” tambah Muzani.
Sebagai informasi, berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, jumlah kementerian telah diatur dalam Pasal 15.
“Jumlah keseluruhan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 paling banyak 34 (tiga puluh empat),” bunyi pasal tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 7Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 8Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini
- 10Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi







