Yusril Memberikan Dukungan untuk Prabowo dalam Memperjelas Persoalan Pengadilan HAM

AKURAT.CO Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan bahwa presiden memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa HAM dengan cara membawa kasus tersebut ke Pengadilan HAM Ad Hoc, jika diminta oleh DPR.
Yusril, dalam debat calon presiden pertama pada Selasa (12/12/2023) malam, membicarakan isu sejarah hak asasi manusia yang dibawa oleh calon presiden nomor urut tiga, Ganjar Pranowo, dalam percakapannya dengan calon presiden nomor urut dua, Prabowo Subianto.
Koalisi Indonesia Maju (KIM), yang mendukung Prabowo-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon kedua, mendukung Partai Bulan Bintang (PBB).
Baca Juga: Pertamina Raih 2 Penghargaan DiktiRistek 2023
Ia mencatat bahwa Prabowo telah mengangkat isu HAM dengan jelas dalam debat. Meskipun begitu, ia menekankan bahwa Pengadilan HAM Ad Hoc, yang dibentuk oleh presiden atas permintaan DPR, merupakan satu-satunya lembaga yang memiliki kewenangan menyelesaikan kasus HAM bersejarah.
Hingga saat ini, belum ada diskusi atau langkah konkret terkait pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc yang dilakukan oleh DPR atau pemerintah.
"Yang kalau harus dibentuk itu pengadilan HAM Ad Hoc," Yusril menyampaikan pendapatnya setelah mengikuti debat capres di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat.
"Menurut saya, selama tidak ada permintaan resmi dari presiden, pembentukan pengadilan HAM Ad Hoc tidak diperlukan," kata Yusril.
Baca Juga: Anies Menepuk Air di Dulang, Pakar: TGUPP Itu Contoh Ordal yang Sesungguhnya
Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc didirikan secara khusus untuk menyelidiki dan mengadili pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang terjadi sebelum disahkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Ganjar mengajukan pertanyaan kepada Prabowo terkait sejarah hak asasi manusia yang terjadi pada masa tugasnya di militer, saat debat presiden pertama.
DPR mengajukan empat rekomendasi terkait penyelesaian pelanggaran HAM sebelumnya. Keempat usulan tersebut meliputi meratifikasi perjanjian anti penghilangan paksa sebagai tindakan pencegahan, mengungkap 13 kasus korban penghilangan paksa, membentuk pengadilan khusus hak asasi manusia, dan memberikan kompensasi serta pemulihan.
Baca Juga: Ganjar Mulai Keluar dari Bayang-bayang Jokowi
Prabowo menanggapi dengan menekankan agar masalah pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelumnya tidak dijadikan sebagai alat politik. Dia mengklaim bahwa isu tersebut telah muncul selama lima tahun ia mencalonkan diri sebagai presiden.
"Orang-orang yang dulu ditahan, tapol, yang katanya saya culik, sekarang ada di pihak saya membela saya. Jadi masalah HAM, jangan dipolitisasi Mas Ganjar," kata Prabowo yang saat ini dikenal pula sebagai Menteri Pertahanan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Contoh Teks Pidato Hari Santri 2026 Singkat dan Lucu, Mudah Dihafal!
- 2Prancis Terbuka: Ganda Putra Indonesia Menggila, Leo/Daniel dan Raymond/Joaquin Melesat ke Perempat Final
- 3Link Twibbon Hari Santri 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Memasangnya
- 420 Link Twibbon Hari Santri Nasional 2026 Gratis untuk Dibagikan ke Media Sosial
- 5Megawati Hangestri Dapat Julukan Baru dari Media Korea, Apa Artinya?
- 6Netanyahu: AS Akan Hentikan Bantuan Militer ke Israel, Tinggal Menunggu Waktu
- 7Prediksi Skor Napoli vs Roma 24 Oktober 2026: Derby del Sole Diprediksi Sengit
- 8Real Madrid vs PSG: Jose Mourinho Senang dengan Wasit yang Pimpin Laga Malam Ini
- 9KPK Sita BMW Milik Richard Erlangga dalam Korupsi BNPB, Total Ada Empat Mobil
- 10KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Korupsi Jalan Sumut ke Pemprov, Bobby Nasution Disorot








