Sikapi RUU DKJ, Jokowi Ingin Gubernur Dipilih Rakyat

AKURAT.CO Presiden Jokowi secara terbuka menolak peniadaan pilkada langsung di Jakarta, sebagaimana yang diatur dalam RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Jokowi menilai lebih baik gubernur dipilih secara langsung bukan penunjukkan presiden, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 10 ayat (2) RUU DKJ.
Jokowi mengaku belum bisa berbicara banyak mengenai materi RUU DKJ termasuk pasal-pasal krusial di dalamnya. Alasannya, draf RUU DKJ belum sampai ke meja kerjanya.
"Kalau tanya saya, ya gubernur dipilih langsung," kata Jokowi, di Jakarta, Senin (11/12/2023).
Baca Juga: Jokowi Tolak Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden
Menurutnya, wacana peniadaan pemilihan langsung di Jakarta masih menjadi ranah DPR selaku inisiatif. Dia menyerahkan sepenuhnya dinamika yang berkembang di DPR.
"Itu kan masih dalam bentuk RUU, rancangan undang-undang. Dan itu inisiatif DPR, belum sampai juga ke wilayah pemerintah. Belum sampai ke meja saya juga," tuturnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









