Pemerintah Minta DPR Tak Lanjutkan RUU MK

AKURAT.CO Pemerintah meminta DPR tidak melanjutkan RUU MK pada masa sidang sekarang ini. Alasannya, banyak substansi yang belum disetujui pada tingkat satu.
Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan, pemerintah telah menyurati DPR untuk tidak mengesahkan revisi keempat UU MK. Pemerintah kaget dengan langkah DPR melanjutkan revisi karena RUU MK tidak masuk prolegnas.
"Saya dan Menkumham ini menyatakan itu belum selesai di tahap pertama," kata Mahfud, dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, dari Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (4/12/2023).
Baca Juga: Komisi III Tunjuk Adies Kadir Jadi Ketua Panja RUU MK
Menurutnya, Menkumham Yasonna Laoly juga belum meneken persetujuan RUU MK dilanjutkan ke tingkat selanjutnya. RUU MK yang menjadi inisiatif DPR, memuat pasal mengenai aturan usia hakim konstitusi dan beberapa poin yang kontroversial, antara lain recalling hakim MK.
DPR menetapkan usia minimal hakim konstitusi diubah dari 55 menjadi 60 tahun. Masa jabatan hakim yang tadinya maksimal 15 tahun atau hingga berusia 70 dikembalikan menjadi 5 tahun.
Baca Juga: Komisi III Minta Pembahasan RUU MK Kedepankan Prinsip Transparansi dan Akuntabilitas
Mahfud menyebut, MK telah membacakan putusan nomor 81/PUU-XXI/2023 pada November 2023. Putusan tersebut menyatakan perubahan syarat usia maupun masa jabatan hakim konstitusi tidak bisa diterapkan kepada hakim eksisting atau yang sedang menjabat.
Dengan begitu, Mahfud menilai, ada hal-hal yang perlu diperhatikan DPR sebelum melanjutkan RUU MK. "Saya sampaikan belum ada keputusan kemusyawaratan di tingkat satu," tuturnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









