AKURAT.CO Pemerintah meminta DPR tidak melanjutkan RUU MK pada masa sidang sekarang ini. Alasannya, banyak substansi yang belum disetujui pada tingkat satu.
Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan, pemerintah telah menyurati DPR untuk tidak mengesahkan revisi keempat UU MK. Pemerintah kaget dengan langkah DPR melanjutkan revisi karena RUU MK tidak masuk prolegnas.
"Saya dan Menkumham ini menyatakan itu belum selesai di tahap pertama," kata Mahfud, dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, dari Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (4/12/2023).
Baca Juga: Komisi III Tunjuk Adies Kadir Jadi Ketua Panja RUU MK
Menurutnya, Menkumham Yasonna Laoly juga belum meneken persetujuan RUU MK dilanjutkan ke tingkat selanjutnya. RUU MK yang menjadi inisiatif DPR, memuat pasal mengenai aturan usia hakim konstitusi dan beberapa poin yang kontroversial, antara lain recalling hakim MK.
DPR menetapkan usia minimal hakim konstitusi diubah dari 55 menjadi 60 tahun. Masa jabatan hakim yang tadinya maksimal 15 tahun atau hingga berusia 70 dikembalikan menjadi 5 tahun.
Baca Juga: Komisi III Minta Pembahasan RUU MK Kedepankan Prinsip Transparansi dan Akuntabilitas
Mahfud menyebut, MK telah membacakan putusan nomor 81/PUU-XXI/2023 pada November 2023. Putusan tersebut menyatakan perubahan syarat usia maupun masa jabatan hakim konstitusi tidak bisa diterapkan kepada hakim eksisting atau yang sedang menjabat.
Dengan begitu, Mahfud menilai, ada hal-hal yang perlu diperhatikan DPR sebelum melanjutkan RUU MK. "Saya sampaikan belum ada keputusan kemusyawaratan di tingkat satu," tuturnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Rusia Perluas Pangkalan Militer di Libya, NATO Terancam dari Dua Arah
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 10Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu









