Jika Pemilu Gagal Maka Siapa Yang Akan Memimpin Negara? Berikut Penjelasannya

AKURAT.CO Pemilu adalah salah satu pilar demokrasi di Indonesia yang memiliki peran penting dalam menentukan arah negara.
Saking pentingnya pemilu, Undang-Undang Negara Republik Indonesia sampai mengamanatkan secara langsung agar pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali.
Namun meski sangat krusial, pelaksanaan pemilu tak menutup kemungkinan mengalami hambatan bahkan bisa saja tidak dapat dilaksanakan karena hal-hal darurat seperti darurat sipil, darurat militer, darurat bencana, maupun darurat perang.
Selain atas alasan darurat tersebut, penundaan pelaksanaan pemilu juga bisa terjadi dalam keadaan negara baik-baik saja. Hal itu bisa terjadi apabila ada keputusan dari lembaga peradilan.
Lalu jika sebuah negara gagal melaksanakan pemilu, maka negara itu akan mengalami kekosongan kekuasaan karena masa kepemimpinan nasional telah berakhir namun belum ada penggantinya.
Mekanisme pengisian jabatan presiden sendiri dapat dilakukan dalam beberapa metode. Pertama, metode pemilu yang diserahkan kepada rakyat.
Kedua, metode penunjukan atau pemilihan secara tidak langsung, dan ketiga metode pemilihan yang dilakukan oleh badan perwakilan rakyat.
Di Indonesia, metode pemilu dilakukan apabila pergantian jabatan dalam situasi negara baik-baik saja.
Namun, apabila mekanisme pengisian jabatan dilakukan dengan metode penunjukan atau pemilihan yang dilakukan oleh badan perwakilan rakyat, maka pergantian jabatan dalam hal ini terdapat sesuatu keadaan yang menyebabkan kekosongan kekuasaan.
Terkait kekosongan kekuasaan ini, Indonesia sendiri sebenarnya memiliki Undang-Undang yang mengatur agar Indonesia tidak mengalami kekosongan kekuasaan. Ialah pasal 8 ayat (1) UUD 1945, “Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya.”
Baca Juga: Pelatihan Kewirausahaan Dukung Pelaku UMKM Go International
Selanjutnya mengenai kekosongan kekuasaan wakil presiden juga diatur dalam Pasal 8 ayat (2) UUD 1945, yang berbunyi: “Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden.”
Selanjutnya apabila yang berhalangan tetap adalah presiden dan wakil presiden secara bersamaan, berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) UUD 1945, kendali kekuasaan negara akan dipegang oleh tiga kementerian (triumvirat) yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama. Kemudian MPR selambat-lambatnya 30 hari setelahnya harus menyelenggarakan sidang untuk memilih presiden dan wakilnya.
Namun sayangnya, Indonesia belum memiliki peraturan perundang-undangan yang mengatur perihal kekosongan kekuasaan negara yang disebabkan oleh penundaan pemilu.
Oleh karena itu, kekosongan kekuasaan akibat penundaan pemilu bisa berpotensi menimbulkan konflik sosial dan huru hara.
Oleh sebab itu, seharusnya Indonesia memiliki perangkat hukum guna mengantisipasi terjadinya kekosongan kekuasaan akibat gagalnya pemilu.
Peraturan tersebut harus berisi alasan penundaan pemilu, dengan memberi batasan pada kondisi mengancam keselamatan seluruh bangsa; lembaga yang boleh memutuskan penundaan pemilu hanya Mahkamah Konstitusi; lama waktu penundaan pemilu; dan menentukan pihak yang berwenang mengisi kekuasaan selama pemilu belum dilaksanakan
Sementara itu, dikutip melalui Journal of Constitutional Law, langkah antisipatif yang bisa dilakukan ketika terjadi kekosongan kekuasaan adalah dengan cara menerapkan sistem protokol keamanan penyintas dalam kekuasaan eksekutif, seperti yang sudah diterapkan Amerika Serikat dengan nama Designated Survivor.
Baca Juga: 4 Lagu Baru Denny Caknan 2023, Selalu Berhasil Viral Hingga Masuk Trending Di YouTube
Protokol Designated Survivor itu diterapkan AS pada saat rapat atau pidato kenegaraan tahunan yang diadakan di Gedung Kapitol yang dihadiri seluruh anggota kepresidenan, termasuk presiden dan wakil presiden AS, para anggota kongres, dan anggota kabinet.
Pada saat rapat atau pidato kenegaraan tersebut salah satu anggota kabinet ditunjuk sebagai Designated Survivor yang akan menggantikan posisi presiden jika terjadi sesuatu yang menyebabkan kekosongan kekuasaan.
Dengan adanya sejumlah kebijakan seperti disebutkan tadi, maka diharapkan dapat meminimalisir terjadinya kegaduhan akibat kekosongan kekuasaan karena gagalnya penyelenggaraan pemilu.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










