Bawaslu Ingatkan Potensi Keamanan Di Pemilu 2024

AKURAT.CO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyampaikan potensi gangguan keamanan yang bakal dihadapi pada Pemilu 2024 masuk dalam subdimensi Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang sudah dirilis.
Hal itu disampaikan anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda dalam Seminar Sespimti Dikreg ke-32 dan Sespimmen Dikreg ke-63 di Jawa Barat, Senin (2/10/2023).
"Kami sudah memprediksikan bisa saja didaerah-daerah tertentu terjadi kekerasan, kerusuhan yang berbasis SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan) dalam hal politik dan pemilu, melibatkan tokoh-tokoh politik dan pemerintahan," kata Herwyn.
Baca Juga: Anggaran KPU Untuk Pemilu 2024 Rp28 Triliun, Bawaslu Rp11 Triliun
Herwyn menjelaskan bencana alam dan non-alam juga bisa memengaruhi keamanan penyelenggaraan pemilu dan pilkada. Dia mencotohkan seperti wabah covid-19 (bencanan nonalam) yang membuat Pilkada 2020 sempat ditunda.
"Mudah-mudahan bencana nonalam seperti pandemik covid tidak mengancam kita lagi, tapi ini masih jadi catatan kita," ujar doktoral dari Universitas Brawijaya itu.
Selanjutnya gelaran pemilu dan pilkada juga sangat rawan adanya intimidasi. Kata Herwyn, intimidasi bisa terjadi kepada peserta, penyelenggara pemilu, dan pemilih yang nanti bisa berepengaruh pada proses penyelenggaraan pemilu, terutama terkait dengan fasilitas publik.
Herwyn juga turut memaparkan wilayah-wilayah yang rawan menurut data IKP. Ada lima provinsi paling rawan tinggi yakni DKI Jakarta, Sulawesi Utara, Maluku Utara, Jawa Barat, dan Kalimantan Timur. Sedangkan untuk kabupaten/kota paling rawan, pertama ada Kabupaten Intan Jaya, Jayawijaya, Bandung, Yalimo, dan Mappi.
Baca Juga: Larang Anak Buah Jadi Anggota, Sekjen Bawaslu Kena Sanksi Peringatan
"Dari lima kabupaten paling rawan, empat diantaranya berada di Papua," kata Koordinator Divisi SDM, Organisasi, dan Puslitbangdiklat.
Untuk itu, Herwyn mengajak TNI-Polri menguatkan sinergi untuk menyukseskan Pemilu dan Pilkada 2024. Dia juga mengingatkan untuk senantiasa mengajak TNI-Polri menjaga netralitasnya dalam hajatan demokrasi lima tahunan tersebut.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









