Akurat Logo

Anggaran KPU Untuk Pemilu 2024 Rp28 Triliun, Bawaslu Rp11 Triliun

Citra Puspitaningrum | 13 September 2023, 14:29 WIB
Anggaran KPU Untuk Pemilu 2024 Rp28 Triliun, Bawaslu Rp11 Triliun

 

AKURAT.CO DPR menyetujui batas tertinggi anggaran Pemilu 2024 untuk KPU sebesar Rp28 triliun, sedangkan Bawaslu Rp11 triliun. Pagu anggaran yang disepakati bakal dialokasikan untuk setiap program termasuk kenaikan gaji.

DPR menetapkan anggaran untuk KPU dan Bawaslu pada rapat kerja di Komisi II DPR, Jakarta, Selasa (12/9/2023). Sebelumnya KPU mengajukan anggaran Rp44 triliun untuk mengantisipasi Pilpres 2024 berlangsung dua putaran.

"Komisi II DPR RI menyetujui Pagu Anggaran KPU RI tahun 2024 sebesar Rp28.365.496.586.000 dan penambahan anggaran hasil pembahasan di Badan Anggaran DPR RI untuk kenaikan gaji sebesar Rp33.396.873.000," kata Wakil Ketua Komisi II DPR, Saan Mustopa.

Baca Juga: Airlangga: Anggaran Pemilu 2024 Harus Diprioritaskan!

Angka Rp28 triliun bakal dialokasikan untuk program dukungan manajemen dan penyelengaraan pemilu. Untuk program dukungan manajemen dialokasikan Rp2,1 triliun, sedangkan anggaran untuk penyelenggara pemilu dalam proses konsolidasi demokrasi sebesar Rp26 triliun.

DPR menetapkan pagu anggaran untuk Bawaslu Rp11 triliun dengan tambahan anggaran untuk kenaikan gaji, Rp6 miliar. Anggaran sebesar Rp1,3 triliun bakal digunakan Bawaslu untuk mendukung program dan manajemen, sedangkan Rp10 triliun dialokasikan untuk proses konsolidasi demokrasi.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.