PDIP Tak Tolak Percepatan Pendaftaran Capres-cawapres

AKURAT.CO PDIP tidak keberatan apabila KPU mengubah tahapan pendaftaran capres-cawapres dari 19 Oktober-25 November 2023 menjadi 10-16 Oktober 2023. Usulan percepatan pendaftaran disuarakan KPU selaku penyelenggara pemilu.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyebutkan, partai banteng moncong putih taat asas. Artinya PDIP siap mengikuti tahapan sekalipun terjadi percepatan pendaftaran pasangan capres-cawapres.
"Kalau KPU menetapkan pendaftaran, misalnya pada tanggal 10, kami akan mengikuti pendaftaran mulai 10-16 tersebut," kata Hasto, di Jakarta, Sabtu (9/9/2023).
Baca Juga: Usul Pendaftaran Capres-cawapres Dimajukan, DPR Bakal Sidangkan KPU
KPU mengusulkan percepatan pendaftaran dengan menyusun rancan Rancangan PKPU Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Komisi II DPR berencana menggelar rapat dengan KPU membahas usulan itu.
Secara terpisah, Menko Polhukam Mahfud MD mendukung usulan KPU. Pendaftaran dipercepat dengan tenggat waktu cukup enam hari, untuk efisiensi sekaligus mencegah instabilitas politik. Namun agenda pencoblosan tidak berubah tetap digelar 14 Februari 2024.
Baca Juga: KPU Usul Pendaftaran Capres Dimajukan Jadi 10 Oktober
“Sekarang tahapan-tahapan sudah berjalan. Malah ini akan dipercepat pendaftaran presidennya. Karena ini terlalu lama, bertengkar siapa yang maju, siapa yang daftar,” kata Mahfud, dalam acara Konsolidasi Kebangsaan Lembaga Persahabatan Ormas Islam dan Lembaga Persahabatan Ormas Keagamaan (LPOI-LPOK) di Jakarta, Jumat (8/9/2023).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.








