DPR Mulai Kehabisan Tenaga Revisi UU ITE

AKURAT.CO DPR mulai kehabisan tenaga membahas Revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Anggota Komisi I DPR Dave Laksono berharap pemerintah segera menyusun draf perubahan pasal per pasal yang dianggap urgen.
Salah satu ketentuan yang menjadi sorotan terkait Pasal 27 UU ITE yang mengatur sanksi pidana pencemaran nama baik melalui siber. Pasal tersebut dikeluhkan banyak kalangan karena ditengarai menjadi alat untuk membungkam kritik.
"Kita capai juga melakukan revisi. Setiap dua tahun dilakukan revisi, dua tahun dilakukan lagi, kita minta pemerintah membuat draf dengan pakar hukumnya," kata Dave, kepada wartawan di Kompleks Senayan, Jakarta, Rabu (12/7/2023).
Dia berharap draf UU ITE dari pemerintah tersebut benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan keinginan masyarakat. Artinya tidak melulu direvisi.
"Kita minta pemerintah mengundang pakar hukumnya untuk menyusun drafnya, bagaimana bahasanya dan tidak disalahgunakan," tuturnya.
Politisi Partai Golkar itu menyebut revisi dilakukan Komisi I bersama pemerintah untuk memperbaiki pasal-pasal yang dapat merugikan khalayak ramai dan berpotensi disalahgunakan. Dia tidak menampik salah satunya menyangkut Pasal 27 UU ITE.
"Yang kita hindari itu, ya menyalahgunakan," lanjutnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini





