Ganjar: Hasto dan Tim Penasihat Hukum Masih Pertimbangkan Upaya Banding

AKURAT.CO Ketua DPP PDIP, Ganjar Pranowo, menanggapi putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, dalam perkara suap terkait kasus Harun Masiku.
Menurutnya, proses peradilan sudah berjalan terbuka dan dapat diikuti publik. Dia menyebut, tidak semua tuduhan terhadap Hasto terbukti secara hukum.
"Prosesnya sudah dilakukan semua dan kami semua mengikuti sidangnya, bahwa yang dituduhkan itu tidak (semua) terbukti. Jadi saya kira hakim bijaksana," ujar Ganjar, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025).
Baca Juga: Tidak Terbukti Rintangi Penyidikan, Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara
Terkait langkah hukum lanjutan, Hasto dan tim kuasa hukumnya masih mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan.
"Setelah diputuskan, saya kira sekarang Mas Hasto dan tim penasihat hukum sedang memikirkan apakah akan menggunakan haknya melakukan upaya hukum (banding) karena masih ada dua tahapan," tutur dia.
"Yang pasti mereka masih perbincangkan antara penasehat hukum dan Mas Hasto untuk melakukan upaya (banding) atau menerima (hukuman), kita kasih kesempatan mereka untuk mencerna lagi," tambah Ganjar.
Mantan Gubernur Jawa Tengah dua periode itu juga menegaskan, partainya tetap memberikan dukungan penuh kepada Hasto.
Baca Juga: Mahfud MD Harap Hasto Dapat Vonis yang Adil
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara terhadap Hasto Kristiyanto karena terbukti turut serta melakukan tindak pidana suap secara bersama-sama. Namun, Hasto dibebaskan dari dakwaan merintangi penyidikan atau obstruction of justice.
Hakim menyatakan Hasto telah terbukti bersalah menurut hukum, lantaran melakukan tindak pidana suap terhadap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan terkait PAW anggota DPR 2019-2024.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara tiga tahun dan enam bulan dengan pidana denda Rp250 juta," kata Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto saat membacakan amar putusan, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 2Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 3Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 6Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 7Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 8Kalender Jawa 23 September 2026: Watak Weton Rabu Pon Dikenal Cerdas dan Mudah Bergaul
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK





