Putusan MK Jadi Prioritas, Komisi II Belum Buka Pintu Revisi Sistem Pilkada

AKURAT.CO Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, menegaskan, pihaknya saat ini masih fokus menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXI/2023 terkait pemisahan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Hal ini disampaikan Dede merespons usulan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, yang mendorong penghapusan pilkada langsung.
“Kita sekarang fokus pada keputusan MK Nomor 135 dulu, karena putusan ini mengatur pemisahan pilkada dengan pemilu legislatif DPRD,” ujar Dede di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (24/7/2025).
Dede menjelaskan, Komisi II belum membahas soal revisi Undang-Undang Pemilu, termasuk menyangkut sistem pilkada langsung maupun tidak langsung.
“Sistem belum dibahas, karena kalau kita bahas sistem sekarang, lalu tiba-tiba ada putusan MK baru, itu bisa mengubah lagi. Jadi kami lebih memilih untuk membahas dulu implementasi putusan MK yang kemarin. Apakah dijalankan, atau justru perlu dibuat undang-undang baru, bukan sekadar revisi,” tegasnya.
Dede juga menekankan, segala perubahan harus dikaji secara menyeluruh dengan mempertimbangkan kepentingan rakyat.
Baca Juga: Dasco Minta Kemenlu Jamin Keamanan WNI di Tengah Ketegangan Thailand–Kamboja
“Ini bukan semata-mata soal keinginan partai, tapi harus mengutamakan manfaat yang sebesar-besarnya untuk rakyat. Prinsip keterbukaan dan aspirasi publik akan tetap kami kawal,” tambahnya.
Meski begitu, ia membuka ruang bagi semua pihak untuk mengusulkan sistem alternatif dalam proses legislasi UU Pemilu ke depan.
“Semua usulan sah saja dan sangat mungkin dibahas, asalkan tidak bertentangan dengan UUD 1945,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar mengusulkan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pemilihan kepala daerah.
Menurutnya, sistem pilkada langsung menyebabkan proses politik yang panjang dan memperlambat konsolidasi pemerintahan di daerah.
Muhaimin bahkan mengaku telah menyampaikan langsung usulan tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto. Ia menawarkan dua alternatif sistem: kepala daerah ditunjuk pemerintah pusat atau dipilih oleh DPRD.
"Beberapa bupati yang kami tanya menyebut konsolidasi daerah berjalan lambat karena proses politik yang terlalu panjang," ujar Cak Imin.
Baca Juga: Prediksi Skor Indonesia vs Thailand: Tren Berpihak ke Garuda Muda, Menang 2-0 Masuk Akal Malam Ini
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 2Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 3Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 4Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 5Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 6Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 7Kalender Jawa 23 September 2026: Watak Weton Rabu Pon Dikenal Cerdas dan Mudah Bergaul
- 8Diduga Singgung Status Pendatang Shin Tae-yong, Direktur Teknik Java United Lakukan Rasisme?
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK







