PAN Hormati Putusan MK Tolak Batasan Masa Jabatan Ketum Parpol

AKURAT.CO Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik yang mengusulkan pembatasan masa jabatan Ketua Umum partai.
Menanggapi putusan itu, Wakil Ketua Umum PAN sekaligus Pimpinan MPR RI, Eddy Soeparno, menyatakan penghormatan dan dukungannya terhadap keputusan MK.
Eddy menilai, gugatan tersebut sejak awal kurang relevan karena setiap partai telah memiliki mekanisme internal melalui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), termasuk dalam hal pemilihan dan masa jabatan ketua umum.
"Proses demokrasi dalam partai dijalankan lewat musyawarah dan mufakat melalui forum resmi seperti Kongres atau Muktamar. Keputusan strategis diambil berdasarkan konsensus internal," ujarnya, Jumat (16/5/2025).
Ia menegaskan, PAN akan terus memperkuat kelembagaan dan memastikan praktik demokrasi yang sehat berjalan dalam tubuh partai.
Baca Juga: 7 Tanaman Obat untuk Mata Merah dan Iritasi yang Terbukti Ampuh Menurut Riset Kesehatan
Menurutnya, PAN siap beradaptasi dengan dinamika politik dan tetap relevan dalam menyuarakan kepentingan rakyat.
"PAN lahir dari semangat reformasi. Kami terbuka terhadap kritik dan saran masyarakat sebagai bagian dari komitmen menjaga demokrasi yang substansial," tambah Eddy.
Sebelumnya, MK menolak uji materi Pasal 23 ayat (1) UU Parpol terkait masa jabatan ketua umum, dan menyatakan permohonan tidak dapat diterima.
Dalam perkara nomor 22/PUU-XXIII/2025, MK juga menolak permintaan agar pergantian antar waktu (PAW) anggota legislatif dilakukan lewat pemilu ulang, bukan penunjukan partai.
Putusan ini mempertegas kedaulatan partai politik dalam menentukan kepemimpinannya melalui mekanisme internal yang telah disepakati anggotanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Ancaman Denny Indrayana ke Presiden Prabowo Bentuk Penghinaan pada Mandat Rakyat
- 2Tujuh Dekade Asuransi Astra Menjaga Asa: Merajut Kemandirian Ekonomi UMKM, Perempuan, hingga Penyandang Disabilitas
- 3Memutus Mata Rantai Kejahatan Keuangan Digital: Upaya OJK Melindungi Masyarakat dari Jerat Judi Online
- 4Tak Tergilas Disrupsi, Tak Terjebak Perang Harga: Rahasia Bluebird Menjaga Takhta di Industri Transportasi Dalam Negeri
- 5Ina Liem Kini Setuju Gibran Mundur dari Wapres, Alasannya Bikin Heboh
- 6Moto3 Malaysia: Angkat Topi, Hiroshi Aoyama Terpukau dengan Penampilan Veda Ega Pratama di Sepang
- 7Putusan MA Soal Suket Gibran, Margarito Kamis Ungkap Dampaknya terhadap Jabatan Wapres
- 8Prediksi Skor Shakhtar vs Sporting CP 4 November 2026: Sama-Sama Incar Kebangkitan
- 9Pemerintah Tegaskan Perekonomian Indonesia Masih Positif Jelang Akhir Tahun
- 10Ketua KPK Ingatkan Nusron Wahid Penuhi Panggilan Penyidik Tanpa Harus Dijemput Paksa








