TOK! RUU TNI Disahkan DPR Hari Ini Jadi UU, Ketahui Daftar Pasal Krusial yang Diubah

AKURAT.CO Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi Undang-Undang (UU) pada Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Pengesahan RUU TNI ini menandai babak baru bagi regulasi yang mengatur Tentara Nasional Indonesia.
UU TNI yang baru diharapkan dapat memberikan manfaat besar bagi bangsa dan negara.
4 Pasal Krusial yang Mengalami Perubahan
RUU TNI yang telah disahkan ini mencakup perubahan pada empat pasal yang dianggap krusial. Pasal-pasal ini meliputi:
- Pasal 3: Mengatur tentang kedudukan TNI. Perubahan terjadi pada Ayat (2), sementara Ayat (1) yang mengatur pengerahan dan penggunaan kekuatan militer di bawah Presiden tidak mengalami perubahan.
Ayat (2) kini menambahkan frasa "yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategis" sehingga berbunyi, “kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategis TNI itu berada di dalam koordinasi Kementerian Pertahanan”.
Baca Juga: Deretan Bintang Termahal di Pertandingan Timnas Indonesia vs Australia, Siapa yang Mendominasi?
- Pasal 15: Berkaitan dengan tugas pokok TNI.
- Pasal 47: Mengenai penempatan prajurit aktif di jabatan sipil. Pasal ini mengalami perubahan terkait perluasan pos jabatan sipil yang dapat diduduki oleh prajurit TNI aktif. Jika sebelumnya terdapat 10 pos jabatan sipil di kementerian atau lembaga, kini jumlahnya bertambah menjadi 14.
Jabatan-jabatan tersebut meliputi Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Pertahanan, Kesekretariatan Negara, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan/atau Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Badan Search And Rescue (SAR) Nasional, Badan Narkotika Nasional, Mahkamah Agung, Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Badan Penanggulangan Bencana, Badan Penanggulangan Terorisme, Badan Keamanan Laut, dan Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer).
- Pasal 53: Menyangkut usia pensiun prajurit. Usulan perpanjangan usia pensiun prajurit TNI telah melewati perhitungan dari Kementerian Keuangan.
Pada ayat (2) diatur ketentuan rinci sebagai berikut: usia pensiun tamtama dan bintara 55 tahun, perwira sampai dengan pangkat kolonel 58 tahun, perwira tinggi bintang satu 60 tahun, perwira tinggi bintang dua 61 tahun, dan perwira tinggi bintang tiga pensiun pada usia 62 tahun.
Kontroversi dan Penolakan
Meskipun disahkan, RUU TNI ini sebelumnya menuai penolakan dari berbagai pihak.
Sejumlah kalangan menilai bahwa perluasan pos jabatan sipil yang dapat diduduki prajurit aktif, penambahan usia pensiun prajurit, dan perluasan wewenang TNI merupakan upaya untuk menghidupkan kembali dwifungsi TNI dan meregresi demokrasi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Trump Akui AS Kembali Serang Iran, Sistem Pertahanan Udara Dihancurkan dalam Hitungan Menit
- 2Moto3 Qatar, Hiroshi Aoyama Terima Penalti Veda Ega Pratama, Tegaskan 'Feeling' Pembalap Bagus
- 3Jadwal MotoGP Qatar 2026 Terbaru, Cek Jam Tayang Sprint Race dan Balapan Utama
- 4Kalender Jawa 6 November 2026: Weton Jumat Pahing, Wataknya Dikenal Gigih dan Ambisius
- 5Arab Saudi Ikuti Jejak Timnas Indonesia, Batalkan Laga Melawan Yordania
- 6KPK Sita Rp2 Miliar dari Dirut KAI Bobby Rasyidin dalam Korupsi Digitalisasi SPBU
- 7Kapten Melbourne Victory Lompat Pagar, Labrak Suporter Usai Timnya Dipermalukan Persib
- 8Ditekan Anggota Kongres, Menteri Pertahanan AS Pete Hegseth Tegaskan Menolak Pemakzulan
- 9Prabowo Terima Surat Kepercayaan 11 Duta Besar LBBP Negara Sahabat, Ini Daftarnya
- 10Istana: Penyadapan yang Dilakukan Listyo Sigit Mengarah Perbuatan Makar









